Pengacara ajak tidur istri orang, digerebek
A
A
A
Sindonews.com – Santoso, 45, pengacara asal Kabupaten Tulungagung digerebek di kamar nomor 107 Hotel Srabah, Kecamatan Kauman dengan selingkuhannya kemarin petang.
Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu itu memilih menyembunyikan muka di belakang punggung petugas kepolisian yang mengamankannya. Sementara Adhitya Rahmafista, 29, pasangan mesumnya terlihat lebih tegar. Meski penggerebekan disaksikan langsung oleh Nain,suaminya, Adhitya terlihat santai.
Instruktur senam yang bertempat tinggal di Kelurahan Kenayan, Kota Tulungagung tersebut tidak menampakkan wajah berdosa.”Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan petugas,” ujar Kapolsek Kauman AKP Mahmud. Penggerebekan ini atas inisiatif Nain.
Untuk memastikan gerak gerik istrinya, Nain memasang Global Positioning System (GPS) di mobil Honda Maestro AG 1778 RG yang sering digunakan istrinya.
Melalui GPS tersebut terdeteksi istrinya masuk ke dalam salah satu hotel. ”Begitu tahu kedua pasangan masuk ke dalam hotel, yang bersangkutan (Nain) langsung melapor ke kepolisian,” tutur Mahmud.
Meski tidak melihat secara langsung, yang bersangkutan mendengar langsung bagaimana wanita yang memberinya seorang anak itu digauli pasangan selingkuhannya. Menurut Mahmud, dalam kasus ini keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan tuduhan perzinahan. (wbs)
Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu itu memilih menyembunyikan muka di belakang punggung petugas kepolisian yang mengamankannya. Sementara Adhitya Rahmafista, 29, pasangan mesumnya terlihat lebih tegar. Meski penggerebekan disaksikan langsung oleh Nain,suaminya, Adhitya terlihat santai.
Instruktur senam yang bertempat tinggal di Kelurahan Kenayan, Kota Tulungagung tersebut tidak menampakkan wajah berdosa.”Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan petugas,” ujar Kapolsek Kauman AKP Mahmud. Penggerebekan ini atas inisiatif Nain.
Untuk memastikan gerak gerik istrinya, Nain memasang Global Positioning System (GPS) di mobil Honda Maestro AG 1778 RG yang sering digunakan istrinya.
Melalui GPS tersebut terdeteksi istrinya masuk ke dalam salah satu hotel. ”Begitu tahu kedua pasangan masuk ke dalam hotel, yang bersangkutan (Nain) langsung melapor ke kepolisian,” tutur Mahmud.
Meski tidak melihat secara langsung, yang bersangkutan mendengar langsung bagaimana wanita yang memberinya seorang anak itu digauli pasangan selingkuhannya. Menurut Mahmud, dalam kasus ini keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan tuduhan perzinahan. (wbs)
()