Pemukulan, Plt Sekwan DPRD Surabaya terancam bui

Selasa, 24 April 2012 - 22:07 WIB
Pemukulan, Plt Sekwan...
Pemukulan, Plt Sekwan DPRD Surabaya terancam bui
A A A
Sindonews.com - Pelaksana Tugas (Plt) DPRD Surabaya Hari Sulistyowati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Hal itu buntut dari kasus dugaan pemukulan yang dilakukan terhadap anggota dewan Erick Tahalele, Fraksi Partai Golkar.

"Hari sudah kami panggil dalam kapasitas sebagai tersangka. Artinya Hari Sulistyowati memang sudah ditetapkan statusnya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran kepada Wartawan, Selasa (24/4/2012).

Meski Plt Sekwan ini sudah memenuhi panggilan penyidik di Mapolrestabes namun, pihak kepolisian belum selesai melakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali pada Rabu 25 April 2012.

"Kami belum selesai melakukan pemeriksaan dan akan dilanjutkan Rabu besok. Dalam pemeriksaan besok itu juga terkait perlu tidaknya ada penahanan terhadap tersangka," ujarnya.

Alasan dilakukan pemeriksaan lanjutan adalah Tersangka meminta waktu untuk berkonsultasi kepada kuasa hukumnya. Sayangnya, ketika usai pemeriksaan Hari Sulistyowati tidak banyak memberi komentar atas kasus yang menimpanya itu. "Saya hanya memenuhi panggilan dan semua sudah tahu kasusnya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin mengaku belum mengetahui status tersangka bagi Hari Sulistyowati. "Saya belum tahu statusnya, bahkan tahunya dari anda. Nanti akan saya cek dulu. Maaf sekarang belum bisa komentar apa-apa," kata dia.

Namun demikian, Yayu tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan belum menentukan sikap atas penetapan tersangka PNS di Lingkungan Pemkot Surabaya itu.

Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika Hari Sulistyawati dilaporkan polisi gara-gara dugaan pemukulan terhadap Erick Tahalele, anggota Fraksi Partai Golkar di sela rapat anggaran di DPRD Surabaya, pertengahan Desember 2011.

Saat itu, perempuan berjilbab ini emosioal karena Erick mempersoalkan anggaran konsumsi sekwan dan kunjungan kerja ke luar negeri yang dinilainya terlalu besar. Atas tindakannya, Erick melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9515 seconds (0.1#10.140)