Ganja seberat 138 Kg ditemukan di bawah kasur
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polsek Parung mengungkap peredaran ganja di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat. Dari tangan empat tersangka petugas mengamankan barang bukti sebera 138,5 kilogram ganja. Ke empat tersangka tersebut diantaranya
Andianto (40), Zulfadli (32), Bontan (38), dan N (33) Kanit Reskrim Polsek Parung AKP Nelson Siregar, terungkapnya peredaran narkoba berawal dari laporan warga, hasil pengembangan akhirnya pihaknya menangkap tiga tersangka Zulfadli (31), Bontan (38), dan NN (30) di beberapa lokasi di Gunung Sindur.
Setelah itu, kata Nelson, pihaknya akhirnya menangkap bandar ganja yang Andianto (39), warga Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur dan menemukan ganja di bawah kasur rumah tersangka.
" Saat kita sergap kami menemukan barang bukti ganja yang disimpan di bawah kasur," ujar Nelson.
Kanit menjelaskan, barang haram sebanyak tersebut merupakan kiriman dari Aceh oleh seseoarang dan rencananya ganja tersebut akan di pasarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.
" Para pelaku membawanya melalui jalan dara," kata Kanit lagi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenai pasal 111 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana 20 tahun penjara.(wbs)
Andianto (40), Zulfadli (32), Bontan (38), dan N (33) Kanit Reskrim Polsek Parung AKP Nelson Siregar, terungkapnya peredaran narkoba berawal dari laporan warga, hasil pengembangan akhirnya pihaknya menangkap tiga tersangka Zulfadli (31), Bontan (38), dan NN (30) di beberapa lokasi di Gunung Sindur.
Setelah itu, kata Nelson, pihaknya akhirnya menangkap bandar ganja yang Andianto (39), warga Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur dan menemukan ganja di bawah kasur rumah tersangka.
" Saat kita sergap kami menemukan barang bukti ganja yang disimpan di bawah kasur," ujar Nelson.
Kanit menjelaskan, barang haram sebanyak tersebut merupakan kiriman dari Aceh oleh seseoarang dan rencananya ganja tersebut akan di pasarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.
" Para pelaku membawanya melalui jalan dara," kata Kanit lagi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenai pasal 111 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana 20 tahun penjara.(wbs)
()