Salah gerebek, tokoh pemuda dipolisikan

Sabtu, 21 April 2012 - 10:39 WIB
Salah gerebek, tokoh pemuda dipolisikan
Salah gerebek, tokoh pemuda dipolisikan
A A A
Sindonews.com - Mastur Marjuki, 45 tokoh pemuda Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dipolisikan. Tindakanya menggerebek Winaryo, 45 dengan Enung Solihat dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Winaryo yang juga ketua rukun tetangga (RT) desa setempat bersikukuh Enung sebagai pasangan sahnya. Bukan pasangan kumpul kebo seperti dituduhkan Mastur Marjuki.

“Saat ini pemeriksaan terhadap semua pihak bersangkutan telah dilakukan, “ujar Kapolsek Ngantru Ajun Komisaris Polisi Ilyas kepada wartawan Sabtu (21/4/2012).

Bersama puluhan warga lainya, Mastur mendatangi rumah Winaryo. Yang bersangkutan yang saat itu tengah tertidur bersmaa Enung dipaksa bangun. Winaryo yang merasa tidak terima menunjukkan surat nikahnya ke hadapan para pemuda yang menggerebeknya. “Surat nikah tersebut kini menjadi barang bukti, “ terangnya.

Sebelum peristiwa penggerebekan terjadi, jauh hari Mastur sudah mengeluhkan hubungan Winaryo dengan Enung. Sepengetahuan yang bersangkutan, kedua orang tersebut belum melangsungkan ikatan pernikahan. Oleh sejumlah perangkat desa, laporan tersebut dibahas dan berencana diselesaikan secara kekeluargaan. Namun sebelum rencana tersebut realisasi, Mastur bergerak sendiri.

“Saat ini pelapor ngotot kasus tersebut diselesaikan secara hukum, “paparnya. Mastur terancam tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Sebab apa yang dilakukanya (penggerebekan) telah mencemarkan nama baik seseorang. Jika memang terbukti, tokoh pemuda itu bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP. “Adapun ancaman hukumanya maksimal dua tahun penjara, “pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0912 seconds (0.1#10.140)