Kasus 'suster ngesot' tak bisa dicabut

Jum'at, 20 April 2012 - 14:56 WIB
Kasus suster ngesot...
Kasus 'suster ngesot' tak bisa dicabut
A A A
Sindonews.com - Saat ini pihak penyidik kepolisian sedang mencari unsur tindak pidana di dalam kasus kekerasan terhadap 'suster ngesot. Kasus ‘suster ngesot’ tidak bisa dibatalkan atau dicabut di tengah jalan lantaran masuk dalam delik aduan.

“Ini sifatnya delik aduan. Kasus akan tetap dimajukan,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Abun Hasbullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/4/2012).

Abun mengatakan, kasus bisa saja dicabut jika tidak terdapat unsur tindak pidana di dalam kasus. Untuk itu, kini pihak Kejari dan Polrestabes Bandung masih meneliti berkas ‘Suster Ngesot’ untuk mencari apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.

Saat ini, lanjut Abun, kasus tersebut masih bersifat P19 (pengembalian berkas ke kepolisian). Pihaknya juga tidak mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat kasus ini agar cepat selesai.

“Tidak ada desakan, masih dalam batas wajar. Tidak ada desakan juga dari pelapor. Saat ini kasus masih P19,” katanya.

Selain memeriksa keterangan dari korban dan pelaku. Pihaknya telah mempersiapkan beberapa saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut.

“Ada beberapa orang saksi ahli, tapi saya lupa. Saksi ahli bisa dari siapa saja, polisi boleh, saksi dari kami juga boleh. Karena itu tidak mengikat,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, penendangan "suster ngesot" terjadi pada Sabtu 10 Desember dini hari di lantai 17 Apartemen Galeri Ciumbuleuit, Bandung. Saat itu Sunarya berpatroli malam dan mendapati ‘Suster Ngesot’.

Karena kaget, Sunarya lalu menendang 'suster ngesot' yang ternyata Mega Tri Pratiwi. Belakangan diketahui Mega tengah membuat kejutan dengan menakut-nakuti temannya yang sedang berulang tahun.

Setelah insiden itu Mega dan orangtuanya melaporkan Sunarya ke Mapolrestabes Bandung. Sunarya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.(azh)
()
Berita Terkini
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
10 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved