Gedung DPRD batal dijual

Jum'at, 20 April 2012 - 09:00 WIB
Gedung DPRD batal dijual
Gedung DPRD batal dijual
A A A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar membatalkan niat untuk menyetujui penjualan gedung DPRD lama, pascapemindahan ibu kota Kabupaten Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro.

Legislatif seolah baru menyadari bahwa gedung yang berada di Jalan A Yani Kota Blitar tersebut memiliki nilai sejarah.

”Setelah dipertimbangkan, kita putuskan bahwa aset ini sebaiknya tidak dijual. Sebab nilai sejarahnya tidak bisa tergantikan,” ujar anggota DPRD Kabupaten Blitar Ahmad Tamim, Kamis 19 April 2012.

Sebelumnya, dewan bersepakat gedung DPRD lama untuk dijual. Dengan pemindahan ibu kota ke Kanigoro termasuk dibangunnya gedung dewan baru, hasil penjualan bisa dimanfaatkan untuk menunjang biaya pembangunan.

Legislatif dan eksekutif tidak perduli apakah bangunan yang berdiri sejak masa kemerdekaan itu diubah menjadi kawasan pasar modern atau perhotelan. Menilik sejarahnya, gedung yang berarsitektur kuno tersebut sebelumnya merupakan sebuah hotel yang didirikan pemerintah kolonial Belanda. Pada revolusi 1945, Hotel Van Riden diambil alih kelompok pejuang. Bangunan tersebut sempat dijadikan markas (kantor) para pejuang yang tergabung dalam organisasi pergerakan Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo).

Peristiwa Affair Madiun tahun 1948 membuat gedung bersejarah tersebut ditinggalkan orang-orang Pesindo. Pada saat pemilihan umum pertama 1955, bangunan tersebut menjadi kantor DPR Gotong Royong Daerah (DPRGRD) Kabupaten Blitar hingga sekarang. Ironisnya, Bupati Blitar Herry Noegroho mengamini rencana penjualan tersebut. Bahkan Heri mengaku pernah membicarakan hal itu dengan Jarot Syaiful Hidayat yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

Pemerintah Kota Blitar bersedia menjadi pembeli jika memang gedung tua tersebut dijual. Dengan transaksi tersebut,Pemkot akan turut membiayai pembangunan yang berlangsung di wilayah ibu kota di Kanigoro. Menurut Gus Tamim–panggilan akrab–Ahmad Tamim, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2008, aset tersebut tidak boleh dipindahtangankan.

”Aturan itu akan dikuatkan dengan Perda tentang Cagar Budaya yang saat ini tengah digodok dewan. Intinya bangunan cagar budaya selamanya tidak boleh diperjualbelikan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kabag Humas Pemkab Blitar Joni Setiawan mengatakan, dengan adanya Perda Cagar Budaya, keberadaan gedung dewan akan semakin aman dari penjualan.

”Karena sejarah yang terkandung di dalamnya begitu besar. Sudah sewajarnya untuk diselamatkan, ”ujarnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3326 seconds (0.1#10.140)