Lagi, Hakim Tipikor bebaskan koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali membebaskan terdakwa kasus korupsi.
Kali ini, Direktur Utama PT Tiga Empat Lima, Teguh Tri Murdiono, terdakwa korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, yang divonis bebas.
Kepala Bidang Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Togar mengatakan sidang yang akhirnya memutus vonis bebas itu berlangsung, Rabu 18 April lalu. Majelis hakim saat itu diketuai Lilik Nuraini, dengan hakim anggota masing–masing, Asmadinata dan Kartini Marpaung.
Meski demikian, menurut Togar,putusan itu tidak bisa disebut putusan bebas. Tuntutan (JPU) tidak dapat diterima majelis hakim. Ini didasarkan bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali terhadap perbuatan yang sama (nebis inidem).
“Putusan seperti itu tidak dapat disebut putusan bebas,” katanya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, menuntut terdakwa Teguh delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subisider enam bulan kurungan.
Terdakwa Teguh juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp4,85 miliar subsider empat tahun tiga bulan. Teguh sebelumnya sudah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada 7 Agustus 2010.Kasus yang membelitnya adalah pemalsuan surat perintah kerja terkait pembangunan alat pemancar fiktif RRI tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah melaporkan terkait putusan itu.
“Laporan secara lisan, saya sudah perintahkan JPU agar ajukan upaya kasasi, objek pemalsuannya berbeda dengan objek perkara terdahulu,” ujarnya.
Putusan berbeda diberikan kepada terdakwa lain dalam kasus yang sama,yakni Sigit Kamseno. Mantan Kepala Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Purwokerto ini, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Tuntutan JPU dari Kejari Purwokerto sebelumnya kepada Sigit adalah tujuh tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Majelis hakim pada persidangan itu diketuai Jhon Halasan Butar Butar, dengan hakim anggota masing–masing Marsidin Nawawi dan Sinintha Sibarani. Majelis hakim menilai perkara tersebut tidak melanggar asas nebis in idem karena merupakan tindak pidana berbeda.
“Perkara pemalsuan SPK atas nama Teguh Tri Murdiono yang telah diputus Pengadilan Negeri Purwokerto tidak dapat disamakan dengan perkara memperkaya diri sendiri secara sendiri–sendiri atau bersama– sama hingga menyebabkan kerugian negara, seperti diatur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jhon.
Sebelumnya, hakim Tipikor yang diketuai Lilik Nuraini memvonis bebas empat terdakwa korupsi.
Mereka adalah Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang- Solo milik puluhan warga Desa Jatirunggo. Padahal, JPU menuntut Agus hukuman penjara 7 tahun enam bulan. Sementara dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Suyoto divonis lima tahun penjara dan rekan Agus dihukum lima tahun penjara.
Vonis bebas juga diberikan Lilik saat menyidangkan Kepala Cabang PT Adhi Karya Wilayah Semarang– Yogyakarta, Suyatno, terdakwa kasus dugaan suap Rp13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004 Hendri Boedoro. Yanuelva Etliana,terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Cabang Semarang,juga menghirup udara bebas setelah pimpinan sidang Lilik menerima surat eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa.
Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono juga menerima “berkah”saat sidang dipimpin Lilik.Nasib Untung Wiyono sangat berbeda dengan vonis yang diterima bawahannya, mantan Sekda Sragen Koeshardjono, yang dijatuhi vonis 4 tahun enam bulan penjara.
Kasus proyek pembangunan pemancar RRI Purwokerto dengan nilai proyek mencapai Rp4,85 miliar ini sebelumnya ditangani Kejari Purwokerto. Dalam kasus tersebut Kejaksaan telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala RRI Purwokerto Sigit Kamseno, 58. Sigit mulai ditahan oleh Kejari Purwokerto pada Selasa (20/12).
Sebelumnya,Kejaksaan juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Sentra Kredit Kecil BNI 46 Agus Sudrajat, dan mantan Direktur Tiga Lima Empat Purwokerto Teguh Tri Murdiono.Ketiganya tersangkut pengadaan pemancar fiktif RRI Purwokerto tahun anggaran (TA) 2008.(azh)
Kali ini, Direktur Utama PT Tiga Empat Lima, Teguh Tri Murdiono, terdakwa korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, yang divonis bebas.
Kepala Bidang Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Togar mengatakan sidang yang akhirnya memutus vonis bebas itu berlangsung, Rabu 18 April lalu. Majelis hakim saat itu diketuai Lilik Nuraini, dengan hakim anggota masing–masing, Asmadinata dan Kartini Marpaung.
Meski demikian, menurut Togar,putusan itu tidak bisa disebut putusan bebas. Tuntutan (JPU) tidak dapat diterima majelis hakim. Ini didasarkan bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali terhadap perbuatan yang sama (nebis inidem).
“Putusan seperti itu tidak dapat disebut putusan bebas,” katanya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, menuntut terdakwa Teguh delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subisider enam bulan kurungan.
Terdakwa Teguh juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp4,85 miliar subsider empat tahun tiga bulan. Teguh sebelumnya sudah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada 7 Agustus 2010.Kasus yang membelitnya adalah pemalsuan surat perintah kerja terkait pembangunan alat pemancar fiktif RRI tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah melaporkan terkait putusan itu.
“Laporan secara lisan, saya sudah perintahkan JPU agar ajukan upaya kasasi, objek pemalsuannya berbeda dengan objek perkara terdahulu,” ujarnya.
Putusan berbeda diberikan kepada terdakwa lain dalam kasus yang sama,yakni Sigit Kamseno. Mantan Kepala Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Purwokerto ini, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Tuntutan JPU dari Kejari Purwokerto sebelumnya kepada Sigit adalah tujuh tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Majelis hakim pada persidangan itu diketuai Jhon Halasan Butar Butar, dengan hakim anggota masing–masing Marsidin Nawawi dan Sinintha Sibarani. Majelis hakim menilai perkara tersebut tidak melanggar asas nebis in idem karena merupakan tindak pidana berbeda.
“Perkara pemalsuan SPK atas nama Teguh Tri Murdiono yang telah diputus Pengadilan Negeri Purwokerto tidak dapat disamakan dengan perkara memperkaya diri sendiri secara sendiri–sendiri atau bersama– sama hingga menyebabkan kerugian negara, seperti diatur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jhon.
Sebelumnya, hakim Tipikor yang diketuai Lilik Nuraini memvonis bebas empat terdakwa korupsi.
Mereka adalah Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang- Solo milik puluhan warga Desa Jatirunggo. Padahal, JPU menuntut Agus hukuman penjara 7 tahun enam bulan. Sementara dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Suyoto divonis lima tahun penjara dan rekan Agus dihukum lima tahun penjara.
Vonis bebas juga diberikan Lilik saat menyidangkan Kepala Cabang PT Adhi Karya Wilayah Semarang– Yogyakarta, Suyatno, terdakwa kasus dugaan suap Rp13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004 Hendri Boedoro. Yanuelva Etliana,terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Cabang Semarang,juga menghirup udara bebas setelah pimpinan sidang Lilik menerima surat eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa.
Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono juga menerima “berkah”saat sidang dipimpin Lilik.Nasib Untung Wiyono sangat berbeda dengan vonis yang diterima bawahannya, mantan Sekda Sragen Koeshardjono, yang dijatuhi vonis 4 tahun enam bulan penjara.
Kasus proyek pembangunan pemancar RRI Purwokerto dengan nilai proyek mencapai Rp4,85 miliar ini sebelumnya ditangani Kejari Purwokerto. Dalam kasus tersebut Kejaksaan telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala RRI Purwokerto Sigit Kamseno, 58. Sigit mulai ditahan oleh Kejari Purwokerto pada Selasa (20/12).
Sebelumnya,Kejaksaan juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Sentra Kredit Kecil BNI 46 Agus Sudrajat, dan mantan Direktur Tiga Lima Empat Purwokerto Teguh Tri Murdiono.Ketiganya tersangkut pengadaan pemancar fiktif RRI Purwokerto tahun anggaran (TA) 2008.(azh)
()