Pacar sering mabuk berusaha mengingatkan, kekasih dipukul
A
A
A
Sindonews.com - Diingatkan untuk tidak terlalu sering mengkonsumi minuman keras (miras), Slamet Wijaya, 28 warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung murka.
Bogem mentah pun melayang ke arah kepala Lia Puji Rahayu, 22 kekasihnya. Pukulan keras tersebut mengakibatkan telinga warga Desa Lodoyo, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar cedera. Karena tidak terima korban pun melapor ke pihak berwenang.
“Saat ini kasusnya tengah ditangani petugas, “ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan. Sudah menjadi kebiasaan pelaku yang menyukai tempat hiburan malam.
Setiap menikmati malam, yang bersangkutan tidak pernah lupa menyempatkan diri menikmati miras dan sejenisnya. “Sebagai kekasih, korban berusaha mengingatkan, “terang Dwi.
Namun nasehat tersebut justru membuat pelaku naik pitam. Adu mulut di salah satu tempat hiburan dunia malam tersebut berakhir dengan tindakan kekerasan pelaku kepada korban. Atas laporan tersebut, kata Dwi petugas membawa korban untuk melakukan visum atas lukanya.
Oleh penyidik hasil visum akan digunakan untuk menjerat pelaku. “Yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 bulan penjara, “pungkasnya. (wbs)
Bogem mentah pun melayang ke arah kepala Lia Puji Rahayu, 22 kekasihnya. Pukulan keras tersebut mengakibatkan telinga warga Desa Lodoyo, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar cedera. Karena tidak terima korban pun melapor ke pihak berwenang.
“Saat ini kasusnya tengah ditangani petugas, “ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan. Sudah menjadi kebiasaan pelaku yang menyukai tempat hiburan malam.
Setiap menikmati malam, yang bersangkutan tidak pernah lupa menyempatkan diri menikmati miras dan sejenisnya. “Sebagai kekasih, korban berusaha mengingatkan, “terang Dwi.
Namun nasehat tersebut justru membuat pelaku naik pitam. Adu mulut di salah satu tempat hiburan dunia malam tersebut berakhir dengan tindakan kekerasan pelaku kepada korban. Atas laporan tersebut, kata Dwi petugas membawa korban untuk melakukan visum atas lukanya.
Oleh penyidik hasil visum akan digunakan untuk menjerat pelaku. “Yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 bulan penjara, “pungkasnya. (wbs)
()