Selain Soemarmo, KPK incar tersangka baru
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pemulusan RAPBD Kota Semarang 2012. Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, tersangka atas kasus ini kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Soemarmo tiba di KPK pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Soemarmo meninggalkan gedung KPK pukul 11.05 WIB. Kepada wartawan, Soemarmo enggan memberikan penjelasan terkait materi-materi pemeriksaan.
“Silakan tanya ke pengacara saya saja,” katanya singkat, Rabu 18 April 2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Soemarmo diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya. Pemeriksaan juga sebagai pengembangan kasus dugaan suap ini. Johan menilai, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan itu akan memunculkan tersangka-tersangka baru setelah Soemarmo.
“Ada atau tidaknya tergantung pengembangan selanjutnya. Yang jelas KPK tidak akan berhenti sampai di sini,” jelas Johan.
Selain Soemarmo yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap ini juga telah menyeret Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Agung Purno Sardjono dari PAN dan Sumartono dari Partai Demokrat sebagai tersangka. Soemarmo ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 16 Maret lalu.
Penetapan sebagai tersangka didasarkanpadasejumlahalat bukti kuat yang ditemukan. Pada Jumat 30 Maret, mantan sekda Kota Semarang ini ini ditahan KPK. Soemarmo HS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Maret di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Pengacara Soemarmo, Syafri Nur mengatakan, pemeriksaan kemarin fokus persoalan penyerahan uang suap.(azh)
Soemarmo tiba di KPK pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Soemarmo meninggalkan gedung KPK pukul 11.05 WIB. Kepada wartawan, Soemarmo enggan memberikan penjelasan terkait materi-materi pemeriksaan.
“Silakan tanya ke pengacara saya saja,” katanya singkat, Rabu 18 April 2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Soemarmo diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya. Pemeriksaan juga sebagai pengembangan kasus dugaan suap ini. Johan menilai, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan itu akan memunculkan tersangka-tersangka baru setelah Soemarmo.
“Ada atau tidaknya tergantung pengembangan selanjutnya. Yang jelas KPK tidak akan berhenti sampai di sini,” jelas Johan.
Selain Soemarmo yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap ini juga telah menyeret Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Agung Purno Sardjono dari PAN dan Sumartono dari Partai Demokrat sebagai tersangka. Soemarmo ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 16 Maret lalu.
Penetapan sebagai tersangka didasarkanpadasejumlahalat bukti kuat yang ditemukan. Pada Jumat 30 Maret, mantan sekda Kota Semarang ini ini ditahan KPK. Soemarmo HS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Maret di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta.
Pengacara Soemarmo, Syafri Nur mengatakan, pemeriksaan kemarin fokus persoalan penyerahan uang suap.(azh)
()