Jadi bandar sabu, oknum wartawan ditangkap

Rabu, 18 April 2012 - 09:34 WIB
Jadi bandar sabu, oknum wartawan ditangkap
Jadi bandar sabu, oknum wartawan ditangkap
A A A
Sindonews.com - Diduga memiliki profesi ganda sebagai bandar sabu-sabu, seorang oknum wartawan mingguan berinisial TD alias Ak (50) warga Kampung Jawa Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun di kediamannya bersama istri keempatnya.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Masko Sembiring dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait aktivitas oknum wartawan yang mencurigakan. Atas kecurigaan masyarakat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli.

“Setelah memastikan kebenaran informasinya, kami mengirimkan petugas untuk menyamar sebagai pembeli dan terjadilah transaksi dengan pelaku. Begitu pelaku menyerahkan sabu-sabu yang dipesan, petugas yang sudah memantaunya langsung menangkap pelaku bersama istri keempatnya berinisial DW (24) yang diduga ikut memasarkan narkoba,” papar Masko di Ruang Satnarkoba Mapolres Simalungun di Jalan Asahan, Selasa 17 April.

Masko mengatakan, saat ditangkap pelaku sempat membantah sebagai bandar narkoba dengan menyebutkan dirinya adalah wartawan yang bertugas meliput kasus-kasus korupsi. Bahkan untuk meyakinkan petugas, pelaku juga memperlihatkan kartu pers, lengkap dengan surat tugasnya.

Bersama tersangka, polisi juga menciduk dua tersangka lainnya, yaitu RH (31) warga Gang Air Bersih Perdagangan dan AI alias Ali (26), warga Medan Labuhan. Dari hasil pengembangan tertangkapnya RD, polisi juga meringkus seorang pengedar lainnya berinisial AS alias Andus (37), warga Simpang Asilum Kecamatan Gunung Malela. Dia ditangkap dari lokalisasi Bukit Maraja bersama dua Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial Ria (25) warga Bireun Nanggroe Aceh Darussalam dan Nurmalita (27) warga Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.

“Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati para tersangka sedang menikmati sabu dengan menggunakan bong dari botol bekas minuman. Selama ini tersangka Andus merupakan target operasi dalam kasus narkoba dengan pelanggannya warga kompleks prostitusi itu,” tandas Masko.

Sementara itu Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar melalui Kasubbag Humas AKP Panggabean mengatakan, selain meringkus tujuh tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu yang belum terjual,dua buah bong, puluhan plastik obat untuk kemasan sabu dan belasan pipet.

Para tersangka dijerat Undang- Undang No 35/2009 tentang Narkotika dan hukumannya akan disesuaikan dengan status masing-masing apakah sebagai pemakai, pengedar atau bandar.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti,kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Panggabean.

Secara terpisah, Ketua PWI Siantar Simalungun Sunardinsyah menyayangkan masih ada oknum wartawan yang berpikiran sempit sehingga terjebak dalam tindak pidana.

Tindakan tersebut akan mencoreng citra korps wartawan. Dia berharap, polisi melakukan proses penyidikan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6907 seconds (0.1#10.140)