Polda Bali sita ribuan tabung elpiji oplosan
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polda Bali melakukan penggerebekan dua gudang pengoplos elpiji di Jalan Gunung Sahari I Padangsambian, Denpasar dengan mengamankan ribuan tabung gas elpiji oplosan.
Saat penggerebekan hari ini sekira pukul 01.30 Wita, kata Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran.
Polisi juga memeriksa intensif I Ketut Suparman (40), pemilik gudang dan tinggal di Jalan Kebo Iwa No.39, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Dari dua gudang pengoplos elpiji itu, polisi mengamankan 1120 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kilogram, 70 tabung gas ukuran 50 kilogram, 112 tabung gas ukuran 15 kilogram yang sudah dioplos dengan 224 tabung gas ukuran 3 kilogram.
Juga disita 157 tabung gas ukuran 15 kilogram dan enam tabung gas ukuran 50 kilogram yang sudah dioplos, serta 112 pipa untuk alat pengoplos gas. Juga sebuah timbangan duduk dan satu unit truk Toyota Dyna dan tiga unit pikap Suzuki carry.
Dibongkarnya kasus pengoplos elpijiberawal informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas di gudang milik Suparman yang sering digunakan untuk mengoplos tabung elpiji.
“Petugas melakukan penyelidikan dan memang benar di tempat gudang milik Ketut SP ada aktivitas pemindahan gas,” imbuh Harmiti sembari menambahkan tiga karyawan gudang masih diperiksa intensif.
Atas kasus dugaan pengoplosan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 53 huruf c dan d Undang-undang RI No.22 Tahun 2001 tentang tindak pidana minyak dan gas bumi. "Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," tutupnya. (wbs)
Saat penggerebekan hari ini sekira pukul 01.30 Wita, kata Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran.
Polisi juga memeriksa intensif I Ketut Suparman (40), pemilik gudang dan tinggal di Jalan Kebo Iwa No.39, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
Dari dua gudang pengoplos elpiji itu, polisi mengamankan 1120 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kilogram, 70 tabung gas ukuran 50 kilogram, 112 tabung gas ukuran 15 kilogram yang sudah dioplos dengan 224 tabung gas ukuran 3 kilogram.
Juga disita 157 tabung gas ukuran 15 kilogram dan enam tabung gas ukuran 50 kilogram yang sudah dioplos, serta 112 pipa untuk alat pengoplos gas. Juga sebuah timbangan duduk dan satu unit truk Toyota Dyna dan tiga unit pikap Suzuki carry.
Dibongkarnya kasus pengoplos elpijiberawal informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas di gudang milik Suparman yang sering digunakan untuk mengoplos tabung elpiji.
“Petugas melakukan penyelidikan dan memang benar di tempat gudang milik Ketut SP ada aktivitas pemindahan gas,” imbuh Harmiti sembari menambahkan tiga karyawan gudang masih diperiksa intensif.
Atas kasus dugaan pengoplosan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 53 huruf c dan d Undang-undang RI No.22 Tahun 2001 tentang tindak pidana minyak dan gas bumi. "Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," tutupnya. (wbs)
()