Korupsi dana flu burung, Kadisnak Tabanan di bui
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Peternakan Tabanan, Bali, Ni Nyoman Rusmini dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaan korupsi dana zonafikasi kawasan unggas senilai Rp620 Juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, majelis hakim yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya.
"Menolak penangguhan penahanan atas nama terdakwa Ni Nyoman Rusmini,” ujar Wijaya Adhi yang didampingi dua hakim ad hoc di Denpasar, Senin (16/4/2012).
Dengan keputusan hakim tersebut, usai sidang Rusmini dipastikan kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Denpasar di Kerobokan.

Sebelumnya, selama proses penyidikan hingga menjalani sidang perdana, Rusmini tidak ditahan, baik oleh Polresta Tabanan maupun Kejaksaan Negeri (kejari) Tabanan.
Demikian pula, hingga berkasnya sudah dinyatakan lengkap, Rusmini tetap belum ditahan.
Barulah usai menjalani sidang perdana pada Senin 10 April lalu, Rusmini dijebloskan ke tahanan.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Rusmini masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua saksi ahli dihadirkani merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pelaksana teknis kegiatan.

Saksi mengetahui adanya uang Rp100 juta yang dipinjam Rusmini dari Kelompok Tani Bina Ternak Desa Timpag Tabanan yang akhirnya menjadi masalah. Rusmini sendiri diduga melakukan korupsi senilai Rp228 juta dari dana untuk penanggulangan flu burung tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (kasipidsus) Kejari Tabanan, Awaludin SH, seusai sidang menjelaskan terdapat 23 orang saksi.
“Namun, tidak semuanya dihadirkan ke dalam persidangan. Beberapa saksi adalah anggota-anggota kelompok tani,” terang jaksa yang memimpin tim Pidana Khusus (pidsus) Kejari Tabanan menangani perkara korupsi tersebut.
Sidang dilanjutkan Selasa (24/4) mendatang dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain.

Sidang dihadiri sejumlah kerabat dan pendukung Rusmini kembali memenuhi ruang sidang. Selain Rusmini, terdakwa lain dalam kasus ini, I Made Budiarta (Ketua Kelompok Tani Bina Ternak) juga menjalani sidang dengan agenda sama. (wbs)
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, majelis hakim yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya.
"Menolak penangguhan penahanan atas nama terdakwa Ni Nyoman Rusmini,” ujar Wijaya Adhi yang didampingi dua hakim ad hoc di Denpasar, Senin (16/4/2012).
Dengan keputusan hakim tersebut, usai sidang Rusmini dipastikan kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Denpasar di Kerobokan.

Sebelumnya, selama proses penyidikan hingga menjalani sidang perdana, Rusmini tidak ditahan, baik oleh Polresta Tabanan maupun Kejaksaan Negeri (kejari) Tabanan.
Demikian pula, hingga berkasnya sudah dinyatakan lengkap, Rusmini tetap belum ditahan.
Barulah usai menjalani sidang perdana pada Senin 10 April lalu, Rusmini dijebloskan ke tahanan.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Rusmini masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua saksi ahli dihadirkani merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pelaksana teknis kegiatan.

Saksi mengetahui adanya uang Rp100 juta yang dipinjam Rusmini dari Kelompok Tani Bina Ternak Desa Timpag Tabanan yang akhirnya menjadi masalah. Rusmini sendiri diduga melakukan korupsi senilai Rp228 juta dari dana untuk penanggulangan flu burung tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (kasipidsus) Kejari Tabanan, Awaludin SH, seusai sidang menjelaskan terdapat 23 orang saksi.
“Namun, tidak semuanya dihadirkan ke dalam persidangan. Beberapa saksi adalah anggota-anggota kelompok tani,” terang jaksa yang memimpin tim Pidana Khusus (pidsus) Kejari Tabanan menangani perkara korupsi tersebut.
Sidang dilanjutkan Selasa (24/4) mendatang dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain.

Sidang dihadiri sejumlah kerabat dan pendukung Rusmini kembali memenuhi ruang sidang. Selain Rusmini, terdakwa lain dalam kasus ini, I Made Budiarta (Ketua Kelompok Tani Bina Ternak) juga menjalani sidang dengan agenda sama. (wbs)
()