Simpan bahan ekstasi WN Singapura ditangkap Bea Cukai
Sabtu, 14 April 2012 - 18:39 WIB
Simpan bahan ekstasi WN Singapura ditangkap Bea Cukai
A
A
A
Sindonews.com - Gilbert Lim Hock Ann warga negara Singapura ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali karena duduga membawa bahan baku pembuatan narkoba jenis ekstasi.
Namun meski telah diamankan petugas Bea Cukai pada Rabu 11 April lalu, akhirnya dilepaskam oleh polisi karena barang yang dibawa disebut-sebut barang bebas dijual di pasar.
Dari penggeledahan petugas saat mendarat di Bandar Udara Ngurah Rai, ditemukan bahan baku pembuatan narkoba jenis extasi dan sabu-sabu sebanyak 19 butir ephidrin.
Lim Hock dibekuk bersama rekannya saat dilakukan pemeriksaan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
Anehnya, saat diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali guna proses hukum pelaku justru dilepas.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi membenarkan dilepasnya Gilbert. "Barang bukti yang dibawanya bukan narkotika jenis extasi seperti yang diduga sebelumnya, tetapi obat bebas jenis ephidrin," kata Hariadi kepada wartawan, 13 April 2012.
Hal itu diperkuat hasil Lab dan Balai POM yang menunjukkan bahwa barang bukti itu adalah ephidrin yang merupakan obat bebas. "Sudah digelar dan tidak cukup unsur, serta hasil gelar tidak bisa dibuktikan sehinga dipulangkan," tutupnya. (wbs)
Namun meski telah diamankan petugas Bea Cukai pada Rabu 11 April lalu, akhirnya dilepaskam oleh polisi karena barang yang dibawa disebut-sebut barang bebas dijual di pasar.
Dari penggeledahan petugas saat mendarat di Bandar Udara Ngurah Rai, ditemukan bahan baku pembuatan narkoba jenis extasi dan sabu-sabu sebanyak 19 butir ephidrin.
Lim Hock dibekuk bersama rekannya saat dilakukan pemeriksaan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
Anehnya, saat diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali guna proses hukum pelaku justru dilepas.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi membenarkan dilepasnya Gilbert. "Barang bukti yang dibawanya bukan narkotika jenis extasi seperti yang diduga sebelumnya, tetapi obat bebas jenis ephidrin," kata Hariadi kepada wartawan, 13 April 2012.
Hal itu diperkuat hasil Lab dan Balai POM yang menunjukkan bahwa barang bukti itu adalah ephidrin yang merupakan obat bebas. "Sudah digelar dan tidak cukup unsur, serta hasil gelar tidak bisa dibuktikan sehinga dipulangkan," tutupnya. (wbs)
()