Polres Bogor Kota jemput 15 korban trafficking

Jum'at, 13 April 2012 - 13:39 WIB
Polres Bogor Kota jemput 15 korban trafficking
Polres Bogor Kota jemput 15 korban trafficking
A A A
Sindonews.com - Polres Bogor Kota berhasil menjemput 15 perempuan korban trafficking di Palembang. 15 korban tersebut dijemput di beberapa tempat hiburan di Palembang.

Dari penjemputan 15 orang tersebut, polisi juga menangkap sembilan orang pelaku. Ke 15 korban trafficking langsung dijemput dan dibawa ke Makopolres Bogor Kota dari Palembang.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Hilman, pengungkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban akan kehilangan anaknya. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui, para korban dibawa ke Palembang.

Menurut Kapolres, para korban dibawa ke daerah Palembang untuk dijadikan PSK di tempat-tempat hiburan di Palembang.

Selama menjadi PSK, para korban disekap dan tidak diperbolehkan untuk keluar. "Mereka dijaga dan ditakut-takuti dengan senjata mainan, oleh pelaku," jelas Hilman menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/4/2012).

Modus yang dilakukan pelaku, kata Hilman, untuk menjerat para korban yakni para pelaku memberikan pakaian dan makanan terlebih dahulu kepada korban. Setelah itu pakaian dan makanan tersebut akan dibebankan kepada korban dengan harga tinggi, sehingga para korban tidak bisa membayar dan tetap memiliki hutang sehingga para korban bisa tetap bekerja.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun, telepon genggam, buku catatan, Closed Camera Televisi (CCTV), laptop dan uang sebesar Rp2.688.000.

Sementara itu, dari 15 korban, salah satunya dalam keadaan hamil lima bulan, Nia (23). Nia mengaku dihamili oleh seorang lelaki hidung belang saat berada di Palembang.

Selama bekerja, Nia mengaku dibayar dengan harga Rp150 ribu per orang setiap melayani lelaki hidung belang.

Atas perbuatannya pelaku dikenai UU No 21 Tahun 2007 tentang. Tindak Pidana perdagangan orang, junto Pasal 83 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2873 seconds (0.1#10.140)