Buku SD bermateri istri simpanan dilarang

Jum'at, 13 April 2012 - 08:50 WIB
Buku SD bermateri istri...
Buku SD bermateri istri simpanan dilarang
A A A
Sindonews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan melarang buka muatan lokal kelas 2 SD yang mencantumkan materi cerita istri simpanan digunakan siswa di kota ini.

Untuk itu,Kepala Disdik Kota Medan M Rajab Lubis sudah memerintahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan untuk memeriksa materi buku yang diterbit-kan PT Media Kreasi tersebut. Menurut Rajab,buku yang diterbitkan dan dibagikan kepada siswa seharusnya sudah terukur secara jelas. Sebab, buku berfungsi sebagai salah satu wadah pendidikan. “Dari segi judul ini belum layak dikonsumsi anak-anak kita. Karena seharusnya kita mememberikan contoh yang baik, bukan contoh yang buruk,” ujarnya kemarin.

Buku muatan lokal biasanya memuat hal terbaik yang punya nilai lebih tentang kehidupan masyarakat di suatu tempat.Selain itu,menceritakan hal-hal yang bersifat kebajikan yang diangkat dari tokoh atau kelompok-kelompok tertentu,seperti sikap gotong royong, kejujuran anak miskin,dan kedisplinan. “Istri simpanan ini tidak diperkenankan oleh hukum negara.

Begitu juga agama maupun norma susila dari masyarakat setempat. Saya yakin ini pasti ditolak beredar,” ujarnya. Untuk itu, dia meminta aparatur setempat harus mengambil tindakan kepada penerbit, dan penulis, sehingga, buku muatan seperti ini tak lagi diberikan kepada siswa. Ketua Dewan Pendidikan Medan Mutsyuhito Solin juga menilai materi cerita istri simpanan tak layak diperkenalkan kepada siswa.

“Itu bukan budaya orang Indonesia untuk apa diperkenalkan kepada anak-anak,”ucapnya. Dia menyatakan, seharusnya buku muatan lokal yang diberikan kepada siswa yang mengandung edukasi, mengembangkan budaya, nilai religius,pengetahuan dan keterampilan. ”Materi istri simpanan tidak kaitannya dengan hal tersebut. Sungguh tidaklayak,dan tidak ada manfaatnya.

Selama ini hal itu masih menjadi suatu yang tabu dibicarakan dalam masyarakat kita,”katanya. Solin berharao pihak sekolah bisa menahan buku tersebut untuk tidak diberikan kepada siswa.Sedangkan untuk menariknya adalah kewenangan kejaksaan. Kepala SD Negeri Glugur Medan Misri mengaku belum ada buku tersebut beredar di sekolahnya.Jika pun ada, dia memastikan melarangnya digunakan. (wbs)

()
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved