Bawa sabu, ibu rumah tangga ditangkap Bea Cukai

Kamis, 12 April 2012 - 18:43 WIB
Bawa sabu, ibu rumah tangga ditangkap Bea Cukai
Bawa sabu, ibu rumah tangga ditangkap Bea Cukai
A A A
Sindonews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A3, Banda Aceh, menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 yang dibawa seorang perempuan berinisial NB (38).

NB yang merupakan penumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh dengan barang bukti Methamphetamine seberat 229,2131 gram. Ditaksir seharga Rp458 juta.

Kepala Bea dan Cukai Beni Novri mengatakan, awalnya petugas mencurigai gerak-gerik NB, yang kemudian diketahui berasal dari Lhokseumawe. Petugas memeriksa atas barang bawaan pribadi.

"Tidak ditemukan adanya barang larangan terus dilakukan rontgen di Rumah Sakit Meuraxa, Aceh Besar," kata Beni, Kamis (12/4/2012).

Hasil rontgen ditemukan dalam perutnya ada barang aneh berbentuk kapsul yang berisi bubuk kristal berwarna putih. Hasil pemeriksaan menggunakan narkotes, bubuk tersebut positif mengandung Methamphetamine.

Pada petugas NB mengaku dibayar oleh pemilik barang Rp3 juta. Ini merupakan kali pertama ia melakukan aksi nekatnya. "Tersangka dan barang bukti diserahkan pada penyidik Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Beni.

Ibu rumah tangga ini dijerat undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NB terancam penjara paling singkat lima tahun dan pidana denda Rp1 miliar berdasarkan pasal 113 ayat 1 dan 2.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9000 seconds (0.1#10.140)