Gadis ABG jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com – Polres Karawang menetapkan ST, wanita berusia 17 tahun, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Rabu (28/3) di Danau Cipule.
Korban kasus pembunuhan ini bernama Beben Salehudin, warga Dusun Sukajaya, Desa Anggadita,Kecamatan Klari. ST diduga turut berperan dengan pelaku lainnya,Tar alias Sobleng dan AS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Karawang AKBP Arman Achdiat menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban merupakan pacar ST.
Sebelum pembunuhan terjadi, ST dan Beben berkencan di Danau Cipule. Saat itu tersangka menghubungi dua tersangka lainnya untuk datang ke lokasi. ”ST mengirim pesan pendek ke Tar dan AS bahwa dirinya sedang bersama korban,” kata Arman. Tiba di lokasi kejadian, kedua tersangka langsung menghabisi korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu serta membacoknya beberapa kali dengan golok.
”Setelah diketahui meninggal, korban langsung dimasukkan ke dalam karung dan dihanyutkan ke danau,”jelas Kapolres. Motif pembunuhan sendiri diduga dilatarbelakangi ingin menguasai sepeda motor milik korban. Kasus itu sendiri terungkap setelah seorang warga menemukan jasad korban terapung di tepi Danau Cipule. ”Mayat korban mengapung diduga karena batu yang digunakan sebagai pemberat lepas,” ujar Arman. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti,di antaranya sepeda motor Honda Blade,sebilah golok, telepon genggam, satu pasang anting,karung,batu,serta balok kayu.
Atas perbuatannya,para pelaku dijerat Pasal 340 atau 365 KHUP ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana. Pihak kepolisian juga masih mengejar dua pelaku lainnya. Diharapkan tidak dalam waktu lama,dua tersangka lainnya dapat ditangkap. (wbs)
Korban kasus pembunuhan ini bernama Beben Salehudin, warga Dusun Sukajaya, Desa Anggadita,Kecamatan Klari. ST diduga turut berperan dengan pelaku lainnya,Tar alias Sobleng dan AS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Karawang AKBP Arman Achdiat menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban merupakan pacar ST.
Sebelum pembunuhan terjadi, ST dan Beben berkencan di Danau Cipule. Saat itu tersangka menghubungi dua tersangka lainnya untuk datang ke lokasi. ”ST mengirim pesan pendek ke Tar dan AS bahwa dirinya sedang bersama korban,” kata Arman. Tiba di lokasi kejadian, kedua tersangka langsung menghabisi korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu serta membacoknya beberapa kali dengan golok.
”Setelah diketahui meninggal, korban langsung dimasukkan ke dalam karung dan dihanyutkan ke danau,”jelas Kapolres. Motif pembunuhan sendiri diduga dilatarbelakangi ingin menguasai sepeda motor milik korban. Kasus itu sendiri terungkap setelah seorang warga menemukan jasad korban terapung di tepi Danau Cipule. ”Mayat korban mengapung diduga karena batu yang digunakan sebagai pemberat lepas,” ujar Arman. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti,di antaranya sepeda motor Honda Blade,sebilah golok, telepon genggam, satu pasang anting,karung,batu,serta balok kayu.
Atas perbuatannya,para pelaku dijerat Pasal 340 atau 365 KHUP ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana. Pihak kepolisian juga masih mengejar dua pelaku lainnya. Diharapkan tidak dalam waktu lama,dua tersangka lainnya dapat ditangkap. (wbs)
()