6 kurir dan pengedar narkoba diciduk
A
A
A
Sindonews.com – Pengedar narkoba di Palembang seakan tak pernah habis. Meskipun sudah ratusan yang ditangkap, hingga kini diyakini masih ada yang menjalankan aksinya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kepala Satuan Resers (Satres) Narkoba Kompol Djoko Julianto di kantornya kemarin mengaku menangkap lima orang tersangka pengedar dan kurir sabu-sabu. Mereka ditangkap pada Sabtu (7/4) di tempat berbeda. Dua tersangka, Ajil, 38, warga PSI Kenayan,35 Ilir,dan Marwan,37, warga PSI Lautan, 30 Ilir, ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Merdeka, dekat gedung Pegadaian.
Sementara, tiga tersangka lain ditangkap terpisah. Tersangka Ahen alias Aket, 49, warga Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Gresik, dekat UIBA. Tersangka Dedi, 30, dicokok seusai membeli sabu dari HN (buron) di Kelurahan 13 Ilir. Sedangkan, tersangka David, 38,dicokok saat sedang tidur di rumahnya, Jalan Sei Talo, Lorong Teratai,Kelurahan Siring Agung,Pakjo. “Dari kelima tersangka berhasil diamankan barang bukti senilai Rp25 juta.
Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar lagi,”kata Djoko. Para tersangka diperiksa secara terpisah.Namun,ancaman yang dikenakan kepada mereka sama. “Mereka kita jerat dengan Pasal 112 junto 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,”tandasnya. Dalam pengakuannya, tersangka Ahen mengatakan terpaksa menjalani bisnis barang haram yang dilakoninya sejak 2 bulan lalu karena merasa penghasilannya sebagai tukang ojek sedikit.
Sementara, usahanya menjual es campur di sekitar RSMH ditertibkan petugas. ”Saya punya anak tiga, penghasilan tidak jelas. Setelah kenalan dari sesama tukang ojek, ditawarin untuk menjual sabu,saya ikutin saja,” ucapnya. Ahen ditangkap saat hendak mengantarkan sabu untuk Mh (buron). Sabu tersebut dia peroleh dari Ns (buron) sebanyak enam paket kecil senilai Rp1,2 juta yang diletakkan dalam amplop merah. Sedangkan, Ajil dan Marwan sama-sama mengaku kurir sabu dari Wd (buron).
Keduanya mengaku diperintah mengantarkan 1 paket besar dan 2 paket sedang senilai Rp20 juta kepada seseorang yang menunggu di dekat Kantor Pegadaian Jalan Merdeka. Pada hari yang sama, Sabtu (7/4), aparat Unit Reskrim Polsekta Sukarami membekuk Heriyanto, 30, warga Alangalang Lebar di depan Kafe RD 2,Jalan Soekarno-Hatta. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti limabutirinekspinkberlogohati di saku celana bagian depannya. Tersangka mengaku pil yang ditemukan itu ekstasi oplosan milik bandar bernama Jujuk (wbs)
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kepala Satuan Resers (Satres) Narkoba Kompol Djoko Julianto di kantornya kemarin mengaku menangkap lima orang tersangka pengedar dan kurir sabu-sabu. Mereka ditangkap pada Sabtu (7/4) di tempat berbeda. Dua tersangka, Ajil, 38, warga PSI Kenayan,35 Ilir,dan Marwan,37, warga PSI Lautan, 30 Ilir, ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Merdeka, dekat gedung Pegadaian.
Sementara, tiga tersangka lain ditangkap terpisah. Tersangka Ahen alias Aket, 49, warga Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Gresik, dekat UIBA. Tersangka Dedi, 30, dicokok seusai membeli sabu dari HN (buron) di Kelurahan 13 Ilir. Sedangkan, tersangka David, 38,dicokok saat sedang tidur di rumahnya, Jalan Sei Talo, Lorong Teratai,Kelurahan Siring Agung,Pakjo. “Dari kelima tersangka berhasil diamankan barang bukti senilai Rp25 juta.
Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar lagi,”kata Djoko. Para tersangka diperiksa secara terpisah.Namun,ancaman yang dikenakan kepada mereka sama. “Mereka kita jerat dengan Pasal 112 junto 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,”tandasnya. Dalam pengakuannya, tersangka Ahen mengatakan terpaksa menjalani bisnis barang haram yang dilakoninya sejak 2 bulan lalu karena merasa penghasilannya sebagai tukang ojek sedikit.
Sementara, usahanya menjual es campur di sekitar RSMH ditertibkan petugas. ”Saya punya anak tiga, penghasilan tidak jelas. Setelah kenalan dari sesama tukang ojek, ditawarin untuk menjual sabu,saya ikutin saja,” ucapnya. Ahen ditangkap saat hendak mengantarkan sabu untuk Mh (buron). Sabu tersebut dia peroleh dari Ns (buron) sebanyak enam paket kecil senilai Rp1,2 juta yang diletakkan dalam amplop merah. Sedangkan, Ajil dan Marwan sama-sama mengaku kurir sabu dari Wd (buron).
Keduanya mengaku diperintah mengantarkan 1 paket besar dan 2 paket sedang senilai Rp20 juta kepada seseorang yang menunggu di dekat Kantor Pegadaian Jalan Merdeka. Pada hari yang sama, Sabtu (7/4), aparat Unit Reskrim Polsekta Sukarami membekuk Heriyanto, 30, warga Alangalang Lebar di depan Kafe RD 2,Jalan Soekarno-Hatta. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti limabutirinekspinkberlogohati di saku celana bagian depannya. Tersangka mengaku pil yang ditemukan itu ekstasi oplosan milik bandar bernama Jujuk (wbs)
()