Polisi bebaskan 12 orang kasus judi jackpot

Selasa, 10 April 2012 - 08:35 WIB
Polisi bebaskan 12 orang...
Polisi bebaskan 12 orang kasus judi jackpot
A A A
Sindonews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, kemarin, membebaskan 12 orang kasus rumah judi jackpot di Jalan Sunggal Besar Kompleks Perumahan Pasar I Indah, Medan Sunggal yang ditangkap pada Minggu (8/4).

Pemulangan ke-12 penghuni rumah berlantai tiga itu dikarenakan tidak mendapatkan bukti kuat saat penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Medan. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kompol M Yoris Marzuki saat berada di ruangannya menyebutkan, ke-12 penghuni rumah itu tidak tertangkap tangan berjudi dengan mesin jackpot saat dilakukan penangkapan.

“Memang saat dilakukan penggerebekan ada dua rumah bersebelahan, yakni No 15 dan 16. Saat penggerebekan petugas memasuki rumah No 16 yang di dalamnya terdapat 50 mesin judi jackpot, 528 minuman keras, dan 1.000 lembar cukai palsu. Nah, di antara dua rumah yang berdempetan (satu dinding), yakni No 15 dan 16 terdapat sebuah jendela kecil untuk penghubung.Rumah No 15 merupakan milik Jimmy Chandra (saat ini berada di tahanan Polresta),” ujar Yoris Marzuki pada SINDOkemarin.

Yoris menambahkan, rumah No 16 juga milik Jimmy Chandra yang disewakannya kepada warga lain berinisial SE.“Kami mendapati 50 mesin judi jackpot, 528 minuman keras dan 1000 lembar cukai palsu di rumah SE.Tapi karena tidak ada bukti kuat maka ke- 12 penghuni yang saat itu berada di rumah nomor 15 (milik Jimmy Chandra) akan kami pulangkan,” tuturnya. Masih kata Yoris,dari pengakuan ke-12 penghuni saat diinterogasi tidak satu pun yang mengaku melakukan judi jackpot.

“Dari barang bukti yang disita,kami lebih memfokuskan pada 1.000 lembar cukai palsu yang ditemukan dari rumah SE. Karena cukai palsu bisa merugikan negara,”imbuhnya. Sementara itu,Kepala Pelayanan Informasi Bea Cukai Madya Belawan Sandy Hendratmo mengatakan, sanksi atas penyalahan pita cukai yang tertuang dalam UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pengusaha pabrik atau importir yang melekatkan pita cukai tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. (wbs)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0525 seconds (0.1#10.140)