Polisi bekuk komplotan spesialis pembobol brankas

Senin, 09 April 2012 - 17:11 WIB
Polisi bekuk komplotan spesialis pembobol brankas
Polisi bekuk komplotan spesialis pembobol brankas
A A A
Sindonews.com - Polda Bali menggulung komplotan spesialis pembobol brankas perkantoran. Komplotan ini sudah membobol 11 brankas di lokasi yang berbeda.

Dua orang pelaku dari delapan anggota komplotan pembobol brankas dibekuk lebih dahulu oleh tim buser Polda Bali. Pria berinisial MR yang diketahui sebagai ABK di Pelabuhan Benoa ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan.

Selain itu, petugas meringkus MR (52) tinggal di Jalan Pulau Saelus II, gang Kenangan nomer 20 Denpasar.

"Keduanya terlibat serangkaian aksi pembobolan brankas di sejumlah wilayah seperti Bangli, Klungkung, Badung, dan Denpasar," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi, Senin (9/4/2012).

Polisi berhasil melacak persembunyian mereka lewat signal telepon genggam MR. Bahkan MR sempat kabur ke Pasuruan, Jawa Timur. Namun MR kembali ke Bali sampai akhirnya dibekuk petugas.

Dari pengakuan tersangka MR, dia sudah dua tahun tinggal di Bali dan melakukan aksi kejahatan bersama geng yang dibentuknya.

"Kami masih mengejar enam sindikat pembobol brangkas lainnya yaitu ST, HT, ML, E, D, dan JAK," imbuh Hariadi.

Modus yang dilakukan komplotan ini dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian merusak brankas dengan menggunakan linggis dan obeng besar.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka yakni dua sepeda motor, handphone, tas kain warna hijau, serta sebuah kartu identitas penduduk musiman.

Untuk barang bukti yang sita petugas di Dinas Kesehatan Klungkung berupa tong sampah plastik yang dipakai untuk membawa dan menyimpan uang hasil kejahatan.

Polisi menemukan barang bukti lain di di Wisma Bima 2 Kuta, yakni 11 buah brangkas yang sudah di rusak tersangka, serta dua buah linggis besar.

Kedua tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolda Bali dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, ancamanya maksimal 12 tahun penjara.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6941 seconds (0.1#10.140)