111 pejabat Mentawai cicipi dana korupsi 1,5 M

Senin, 09 April 2012 - 15:35 WIB
111 pejabat Mentawai...
111 pejabat Mentawai cicipi dana korupsi 1,5 M
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus korupsi dana Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) senilai Rp1,5 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Mentawai Edison Saleleubaja dan Kepala Dinas Kehutanan Mentawai Samuel Pangabean digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat.

Sidang perdana ini diawali dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap sebanyak 111 pejabat mulai dari bupati sampai pegawai di instansi pemerintah turut mencicipi aliran dana tersebut.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, kasus tersebut mencuat pada 16 November 2005 saat dilakukan rapat di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Dana itu sebesar Rp15.735.149.904, dari dana itu diambil upah pungut 10 persen atau sebanyak Rp1,5 miliar, itulah yang dibagi-bagi pejabat," kata JPU Isward, di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman Padang, Senin (9/4/2012).

Aliran dana tersebut diterima oleh Edison Saleleubaja saat menjadi bupati sebanyak Rp66,8 juta, Rp53,4 juta untuk wakil bupati Aztarmizi, Rp40,1 juta untuk Sekda Ifdil Gusti, tiga asisten masing-masing menerima Rp26,7 juta, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertambangan Mentawai Halomoan Pardede Rp13,3 juta dan Kabag Hukum Sekda Mentawai Lindung Sihombing sebanyak Rp13,3 juta.

"Pejabat tersebut adalah tim pengendali pengolaan pemungutan PSDH," katanya.

Kemudian dana itu mengalir ke Dinas Kehutana Mentawai, saat itu di pimpin Samuel Pangabean, dia mendapat jatah Rp48,4 juta. Total untuk di dinas tersebut mendapat Rp555,5 juta dibagi ke 56 orang staf.

Dana itu juga mengalir ke pegawai bagian keuangan sekretariat daerah Mentawai sebanyak Rp72,8 juta diterima 22 orang. Sementara di Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp70,1 juta yang diterima 25 orang. Akibat ulah keduanya negara mengalami kerugian sebanyak Rp1,38 miliar.

"Terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat 1 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiama yang telah ditambahkan telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

Usai pembacaan dakwaan Ketua Majelis Hakim Jon Effreddi menunda sidang Senin depan.(azh)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5265 seconds (0.1#10.140)