Kasus raskin, Kejari Bantaeng tunggu BPKP
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menjadwalkan pemberkasan Berita Acara Penyidikan (BAP) milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Beras untuk warga miskin (Raskin), yang juga mantan kepala gudang Bulog Kabupaten Bantaeng, Muhtar.
Kajari Bantaeng Handoko Setyawan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelnya Andi Irfan Untung mengatakan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan Kejari dan dinyatakan sudah rampung.
“Jumlah saksi yang kami periksa sebanyak 70 orang, yang di antaranya adalah kepala desa di Bantaeng,” ungkap Irfan menjelaskan, Minggu (8/4/2012).
Pihaknya menganggap jumlah pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut terbilang cukup. Untuk selanjutnya dilakukan perampungan.
Selain BAP tersangka, pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar. Untuk jadwal hasil audit, Kejari juga belum dapat memastikannya.
Mengenai ditahan atau tidaknya tersangka, Irfan belum dapat memastikan, dengan alasan harus melakukan rapat terlebih dulu. Raskin tahun 2009 tersebut itu, sebagian besar kepala desa yang diperiksa menyebutkan jika dana Raskin itu sudah dibayarkan. Namun ada yang belum dibayarkan karena memang tidak tersalurkan.
Data terakhir hitungan Bulog menyebutkan, dugaan penyelewengan sekitar Rp1 miliar. Namun data tersebut memang tidak bisa digunakan, sebab yang berhak menentukan kerugian adalah BPKP.
Selain itu, tersangka yang merupakan mantan kepala gudang Bulog Kabupaten Bantaeng, Muhtar telah mengembalikan sekitar Rp400 juta.
Sebelumnya, kasus raskin yang mulai dibidik Kejari pada 2011 lalu itu berdasarkan pagu anggaran raskin sekitar Rp5 miliar. Dalam pagu tersebut ditemukan penyelewengan dana raskin tersebut.(azh)
Kajari Bantaeng Handoko Setyawan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelnya Andi Irfan Untung mengatakan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan Kejari dan dinyatakan sudah rampung.
“Jumlah saksi yang kami periksa sebanyak 70 orang, yang di antaranya adalah kepala desa di Bantaeng,” ungkap Irfan menjelaskan, Minggu (8/4/2012).
Pihaknya menganggap jumlah pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut terbilang cukup. Untuk selanjutnya dilakukan perampungan.
Selain BAP tersangka, pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar. Untuk jadwal hasil audit, Kejari juga belum dapat memastikannya.
Mengenai ditahan atau tidaknya tersangka, Irfan belum dapat memastikan, dengan alasan harus melakukan rapat terlebih dulu. Raskin tahun 2009 tersebut itu, sebagian besar kepala desa yang diperiksa menyebutkan jika dana Raskin itu sudah dibayarkan. Namun ada yang belum dibayarkan karena memang tidak tersalurkan.
Data terakhir hitungan Bulog menyebutkan, dugaan penyelewengan sekitar Rp1 miliar. Namun data tersebut memang tidak bisa digunakan, sebab yang berhak menentukan kerugian adalah BPKP.
Selain itu, tersangka yang merupakan mantan kepala gudang Bulog Kabupaten Bantaeng, Muhtar telah mengembalikan sekitar Rp400 juta.
Sebelumnya, kasus raskin yang mulai dibidik Kejari pada 2011 lalu itu berdasarkan pagu anggaran raskin sekitar Rp5 miliar. Dalam pagu tersebut ditemukan penyelewengan dana raskin tersebut.(azh)
()