Korban lumpur minta pemerintah talangi Lapindo
A
A
A
Sindonews.com - Korban lumpur mendesak agar pemerintah memberi dana talangan kepada Lapindo Brantas Inc, untuk melunasi pembayaran ganti rugi. Sebab, jika pemerintah tidak turun tangan, penyelesaian ganti rugi yang ditanggung Lapindo akan berlarut-larut.
Desakan korban lumpur tersebut sangat beralasan, sebab selama ini Lapindo tidak juga menuntaskan pembayaran ganti rugi. "Kalau pemerintah tidak memberi dana talangan ke Lapindo, kapan pelunasan ganti rubi dibayar," ujar Pitanto, salah satu koordinator korban lumpur yang tergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarrekontrak), 7 April 2012.
Korban lumpur, lanjut Pitanto sudah berkali-kali menagih ke Lapindo melalui PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak) selaku anak perusahaan yang bertugas menyelesaikan dampak sosial lumpur. Namun, dari pihak Minarak mengaku tidak mempunyai dana untuk melunasi pembayaran.
Bahkan, Minarak mengaku masih mengupayakan dengan mengajukan kredit ke Bank Jatim dan BRI. Jika pengajuan kredit itu cair nantinya akan digunakan menyelesaikan pelunasan ganti rugi korban lumpur yang masih kurang Rp 1,1 triliun.
Pitanto mengaku, pihaknya tidak mau tahu dana talangan dari pemerintah seperti apa. Apakah seperti saat Lapindo membayar ganti rugi 20 persen dengan bantuan kredit dari Bank BRI atau mekanisme dana talangan lainnya. "Bagi kami tidak penting, model dana talangan seperti apa. Apakah, dengan kredit atau bentuk lainnya. Yang penting pemerintah memberi dana talangan ke Lapindo agar bisa melunasi ganti rugi," papar Pitanto.
Senada juga diungkapkan Bambang Wuriyanto, juga korban lumpur asal Renokenongo. Menurutnya, jika tidak ada dana talangan dari pemerintah ke Lapindo, tidak mungkin pelunasan ganti rugi dibayar. Sebab, Lapindo sudah menyatakan tidak mempunyai dana segar untuk melunasi ganti rugi. Sehingga dengan cara mengajukan kredit ke Bank Jatim dan Bank BRI, akan digunakan untuk pelunasan ganti rugi. "Pemerintah harus segera turun tangan. Kami ingin pertengahan tahun ini ganti rugi bisa dilunasi," tandasnya.
Korban lumpur juga masih menunggu janji Gubernur Jatim Soekarwo yang akan mempertemukan koran lumpur dengan Nirwan Bakrie dari Lapindo. " Kita masih menunggu janji Pak De Karwo (Soekarwo,red) yang akan mempertemukan kami dengan Lapindo," pungkas Bambang.
Sementara itu, korban lumpur asal 65 RT yang akan dimasukkan peta terdampak lumpur yang ganti ruginya ditanggung pemerintah menyambut baik karena dalam APBN-P sudah dianggarkan dana untuk ganti rugi 20 persen. "Di APBN-P memang dialokasikan dana untuk 65 RT, untuk ganti rugi 20 persen dan bantuan sosial ( bansos). Tapi Perpres belum juga disahkan, jadi kami masih sanksi apakah bisa dicairkan atau tidak anggaran di APBN-P," ujar Suprapto, perwakilan korban lumpur Desa Ketapang yang masuk 65 RT.
Sementara itu, Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, mengatakan untuk ganti rugi warga 65 RT tersebut bisa dibayarkan tahun ini. Sebab, untuk pembayaran ganti rugi 20 persen sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P).
Politisi PAN tersebut mengaku sudah bertemu dengan Badan Anggaran DPR dan mengaku dalam RAPBN-P yang disahkan DPR, untuk ganti rugi 20 persen dianggarkan Rp 463 miliar. "Selain itu juga dianggarkan dana untuk bansos (bantuan sosial) Rp 56 miliar," ujar Emir.
Sedangkan untuk pelunasan ganti rugi 65 RT tersebut, lanjut Emir Firdaus, akan dilakukan Tahun 2013, sambil menunggu Perubahan Perpres 14 Tahun 2007 tentang penanganan lumpur Lapindo yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Sebab, saat ini draft revisi perpres itu sudah masuk ke sekretaris presiden dan tinggal ditandatangani.
Sebelum pemerintah memutuskan 65 RT masuk peta terdampak lumpur, hanya warga 45 RT yang menuntut diberi ganti rugi. Namun, sesuai hasil survey ternyata, tidak hanya 45 RT yang tidak layak huni melainkan 65 RT.
Emir mengaku, pihaknya akan mengawal dan mengawasi pembayaran ganti rugi untuk 65 RT dan korban lumpur lainnya. "Jika anggarannya sudah dimasukkan APBN-P, ganti rugi 20 persen bisa dicairkan tahun ini," tegas pria yang juga Ketua Fraksi PAN-PKS tersebut.
Sedangkan 65 RT yang akan mendapat ganti rugi, tersebar di Desa Mindi sebanyak 18 RT, Besuki Timur 7 RT, Pamotan 8 RT, Ketapang 12 RT. Sedangkan untuk 20 RT lainnya tersebar di Gempolsari, Kalitengah, serta Glagaharum.
Selain mendapat ganti rugi, seluruh warga di 65 RT juga akan segera mendapatkan bantuan sosial berupa uang pindahan Rp500 ribu per keluarga. Kemudian uang kontrak Rp5 juta per keluarga untuk kontrak dua tahun, dan Rp300 ribu per jiwa perbulan selama enam bulan pertama. (wbs)
Desakan korban lumpur tersebut sangat beralasan, sebab selama ini Lapindo tidak juga menuntaskan pembayaran ganti rugi. "Kalau pemerintah tidak memberi dana talangan ke Lapindo, kapan pelunasan ganti rubi dibayar," ujar Pitanto, salah satu koordinator korban lumpur yang tergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarrekontrak), 7 April 2012.
Korban lumpur, lanjut Pitanto sudah berkali-kali menagih ke Lapindo melalui PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak) selaku anak perusahaan yang bertugas menyelesaikan dampak sosial lumpur. Namun, dari pihak Minarak mengaku tidak mempunyai dana untuk melunasi pembayaran.
Bahkan, Minarak mengaku masih mengupayakan dengan mengajukan kredit ke Bank Jatim dan BRI. Jika pengajuan kredit itu cair nantinya akan digunakan menyelesaikan pelunasan ganti rugi korban lumpur yang masih kurang Rp 1,1 triliun.
Pitanto mengaku, pihaknya tidak mau tahu dana talangan dari pemerintah seperti apa. Apakah seperti saat Lapindo membayar ganti rugi 20 persen dengan bantuan kredit dari Bank BRI atau mekanisme dana talangan lainnya. "Bagi kami tidak penting, model dana talangan seperti apa. Apakah, dengan kredit atau bentuk lainnya. Yang penting pemerintah memberi dana talangan ke Lapindo agar bisa melunasi ganti rugi," papar Pitanto.
Senada juga diungkapkan Bambang Wuriyanto, juga korban lumpur asal Renokenongo. Menurutnya, jika tidak ada dana talangan dari pemerintah ke Lapindo, tidak mungkin pelunasan ganti rugi dibayar. Sebab, Lapindo sudah menyatakan tidak mempunyai dana segar untuk melunasi ganti rugi. Sehingga dengan cara mengajukan kredit ke Bank Jatim dan Bank BRI, akan digunakan untuk pelunasan ganti rugi. "Pemerintah harus segera turun tangan. Kami ingin pertengahan tahun ini ganti rugi bisa dilunasi," tandasnya.
Korban lumpur juga masih menunggu janji Gubernur Jatim Soekarwo yang akan mempertemukan koran lumpur dengan Nirwan Bakrie dari Lapindo. " Kita masih menunggu janji Pak De Karwo (Soekarwo,red) yang akan mempertemukan kami dengan Lapindo," pungkas Bambang.
Sementara itu, korban lumpur asal 65 RT yang akan dimasukkan peta terdampak lumpur yang ganti ruginya ditanggung pemerintah menyambut baik karena dalam APBN-P sudah dianggarkan dana untuk ganti rugi 20 persen. "Di APBN-P memang dialokasikan dana untuk 65 RT, untuk ganti rugi 20 persen dan bantuan sosial ( bansos). Tapi Perpres belum juga disahkan, jadi kami masih sanksi apakah bisa dicairkan atau tidak anggaran di APBN-P," ujar Suprapto, perwakilan korban lumpur Desa Ketapang yang masuk 65 RT.
Sementara itu, Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, mengatakan untuk ganti rugi warga 65 RT tersebut bisa dibayarkan tahun ini. Sebab, untuk pembayaran ganti rugi 20 persen sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P).
Politisi PAN tersebut mengaku sudah bertemu dengan Badan Anggaran DPR dan mengaku dalam RAPBN-P yang disahkan DPR, untuk ganti rugi 20 persen dianggarkan Rp 463 miliar. "Selain itu juga dianggarkan dana untuk bansos (bantuan sosial) Rp 56 miliar," ujar Emir.
Sedangkan untuk pelunasan ganti rugi 65 RT tersebut, lanjut Emir Firdaus, akan dilakukan Tahun 2013, sambil menunggu Perubahan Perpres 14 Tahun 2007 tentang penanganan lumpur Lapindo yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Sebab, saat ini draft revisi perpres itu sudah masuk ke sekretaris presiden dan tinggal ditandatangani.
Sebelum pemerintah memutuskan 65 RT masuk peta terdampak lumpur, hanya warga 45 RT yang menuntut diberi ganti rugi. Namun, sesuai hasil survey ternyata, tidak hanya 45 RT yang tidak layak huni melainkan 65 RT.
Emir mengaku, pihaknya akan mengawal dan mengawasi pembayaran ganti rugi untuk 65 RT dan korban lumpur lainnya. "Jika anggarannya sudah dimasukkan APBN-P, ganti rugi 20 persen bisa dicairkan tahun ini," tegas pria yang juga Ketua Fraksi PAN-PKS tersebut.
Sedangkan 65 RT yang akan mendapat ganti rugi, tersebar di Desa Mindi sebanyak 18 RT, Besuki Timur 7 RT, Pamotan 8 RT, Ketapang 12 RT. Sedangkan untuk 20 RT lainnya tersebar di Gempolsari, Kalitengah, serta Glagaharum.
Selain mendapat ganti rugi, seluruh warga di 65 RT juga akan segera mendapatkan bantuan sosial berupa uang pindahan Rp500 ribu per keluarga. Kemudian uang kontrak Rp5 juta per keluarga untuk kontrak dua tahun, dan Rp300 ribu per jiwa perbulan selama enam bulan pertama. (wbs)
()