Saat berpatroli Polisi ditodong pakai celurit

Jum'at, 06 April 2012 - 11:31 WIB
Saat berpatroli Polisi...
Saat berpatroli Polisi ditodong pakai celurit
A A A
Sindonews.com – Anggota Polres Garut, Birgadir Polisi Tedi Kurniadi, ditodong gerombolan bermotor saat dirinya melakukan patroli di Jalan Ciateul Garut pada Sabtu (31/3) malam lalu. Aksi nekat gerombolan yang menamakan diri kelompok Brigez ini terjadi setelah mereka menyalip Tedi yang saat itu tengah mengendarai sepeda motornya.

Rencananya, mereka akan merampas sepeda motor dan HP milik Tedi. Gerombolan tersebut sebelumnya tidak menyadari bila calon korbannya di malam minggu itu adalah anggota polisi.

“Sewaktu melakukan patroli anggota kami bernama Tedi ini sedang mengenakan pakaian sipil biasa. Mungkin karena dikira orang biasa, mereka berani merampok,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Yusuf Hamdani dalam jumpa pers kemarin.

Setelah menghentikan sepeda motor yang dikendarai Tedi, salah satu dari kawanan gerombolan ini kemudian menodongkan sebilah celurit. Tak lama kemudian, perkelahian antara seorang kawanan gerombolan bermotor yang dibantu teman-temannya dengan Tedi pun terjadi.

“Saat hampir terpojok, anggota kami mengeluarkan senjata api dari balik bajunya. Semua anggota gerombolan ketakutan karena rupanya mereka berhadapan dengan polisi. Saat itu, anggota kami hanya berhasil menembak kaki kiri orang yang menodongnya, yaitu RI, 18, warga Kampung Cipepe, Kecamatan Tarogong Kidul. Sedangkan yang lainnya tunggang langgang melarikan diri,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diberikan RI, petugas Polres Garut saat itu langsung melakukan pengejaran ke sejumlah tempat tinggal masing-masing kawanan geng motor ini. Namun, lanjut Yusuf, pihaknya tidak berhasil menangkap mereka.

Sementara itu, satu dari kawanan geng motor yang tertangkap, RI, mengaku hanya ikut-ikutan terlibat dalam aksi tersebut. Menurutnya, tindakan penodongan terhadap seorang anggota Polisi di Jalan Ciateul Garut pada akhir pekan lalu itu tidak direncanakan.

“Saya dalam keadaan tidak sadar waktu itu. Saya mabuk dan diajak teman untuk merampas HP dan motor,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RI sudah mendekam di sel Mapolres Garut. Ia pun dijerat dengan Pasal 365 tentang percobaan kekerasan dan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.. (wbs)
()
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved