Saat berpatroli Polisi ditodong pakai celurit

Jum'at, 06 April 2012 - 11:31 WIB
Saat berpatroli Polisi...
Saat berpatroli Polisi ditodong pakai celurit
A A A
Sindonews.com – Anggota Polres Garut, Birgadir Polisi Tedi Kurniadi, ditodong gerombolan bermotor saat dirinya melakukan patroli di Jalan Ciateul Garut pada Sabtu (31/3) malam lalu. Aksi nekat gerombolan yang menamakan diri kelompok Brigez ini terjadi setelah mereka menyalip Tedi yang saat itu tengah mengendarai sepeda motornya.

Rencananya, mereka akan merampas sepeda motor dan HP milik Tedi. Gerombolan tersebut sebelumnya tidak menyadari bila calon korbannya di malam minggu itu adalah anggota polisi.

“Sewaktu melakukan patroli anggota kami bernama Tedi ini sedang mengenakan pakaian sipil biasa. Mungkin karena dikira orang biasa, mereka berani merampok,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Yusuf Hamdani dalam jumpa pers kemarin.

Setelah menghentikan sepeda motor yang dikendarai Tedi, salah satu dari kawanan gerombolan ini kemudian menodongkan sebilah celurit. Tak lama kemudian, perkelahian antara seorang kawanan gerombolan bermotor yang dibantu teman-temannya dengan Tedi pun terjadi.

“Saat hampir terpojok, anggota kami mengeluarkan senjata api dari balik bajunya. Semua anggota gerombolan ketakutan karena rupanya mereka berhadapan dengan polisi. Saat itu, anggota kami hanya berhasil menembak kaki kiri orang yang menodongnya, yaitu RI, 18, warga Kampung Cipepe, Kecamatan Tarogong Kidul. Sedangkan yang lainnya tunggang langgang melarikan diri,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diberikan RI, petugas Polres Garut saat itu langsung melakukan pengejaran ke sejumlah tempat tinggal masing-masing kawanan geng motor ini. Namun, lanjut Yusuf, pihaknya tidak berhasil menangkap mereka.

Sementara itu, satu dari kawanan geng motor yang tertangkap, RI, mengaku hanya ikut-ikutan terlibat dalam aksi tersebut. Menurutnya, tindakan penodongan terhadap seorang anggota Polisi di Jalan Ciateul Garut pada akhir pekan lalu itu tidak direncanakan.

“Saya dalam keadaan tidak sadar waktu itu. Saya mabuk dan diajak teman untuk merampas HP dan motor,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RI sudah mendekam di sel Mapolres Garut. Ia pun dijerat dengan Pasal 365 tentang percobaan kekerasan dan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.. (wbs)
()
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
18 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved