KPK tetapkan 4 tersangka kasus suap DPRD Riau
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Empat orang tersangka dalam penangkapan di Riau atas dugaan koruspi berhubungan dengan pembahasan peraturan daerah untuk persiapan penyelenggaraan PON 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, orang orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah MFA dan MD yang mebjabat sebagai anggota DPRD Riau, EDP kepala seksi d dinas dispora,serta RS karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero
"Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
RS (Rahmat Syahputra) dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan EDP (Eka Dharma Putra) dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Johan mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejak kemarin malam. dalam penangkapan itu juga, KPK berhasil menyita Rp 900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam.
"Menyita berupa uang senilai Rp. 900 Jutat, dalam bentuk pecahan 100 ribu, dan 50 ribu, yang masing-masing berada dalam 3 tas. Pertama bewrna coklat terbuat dari kertas senilai 150 juta, tas plastik 200 juta, tas hitam 500 jata," ujarnya.
Johan pun menambahkan belum mengetahui dimana akan dilakukan penahanan terhadap ke 4 orang tersangka tersebut. "Akan ditahan, tapi belum tahu akan ditahan dimana," tambah Johan.(wbs)
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, orang orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah MFA dan MD yang mebjabat sebagai anggota DPRD Riau, EDP kepala seksi d dinas dispora,serta RS karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero
"Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
RS (Rahmat Syahputra) dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan EDP (Eka Dharma Putra) dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Johan mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejak kemarin malam. dalam penangkapan itu juga, KPK berhasil menyita Rp 900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam.
"Menyita berupa uang senilai Rp. 900 Jutat, dalam bentuk pecahan 100 ribu, dan 50 ribu, yang masing-masing berada dalam 3 tas. Pertama bewrna coklat terbuat dari kertas senilai 150 juta, tas plastik 200 juta, tas hitam 500 jata," ujarnya.
Johan pun menambahkan belum mengetahui dimana akan dilakukan penahanan terhadap ke 4 orang tersangka tersebut. "Akan ditahan, tapi belum tahu akan ditahan dimana," tambah Johan.(wbs)
()