Pelaku perdagangan manusia harus dimiskinkan

Rabu, 04 April 2012 - 11:09 WIB
Pelaku perdagangan manusia harus dimiskinkan
Pelaku perdagangan manusia harus dimiskinkan
A A A
Sindonews.com - Pelaku perdagangan manusia harus mendapat hukuman yang setimpal. Untuk memberikan efek jera, kira-kira apa ya hukuman yang layak untuk pelaku perdagangan manusia?

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar yang juga istri Gubernur Jabar Netty Prasetiyani Heryawan mengusulkan pemiskinan untuk para pelaku perdagangan manusia atau trafficking.

"Hukuman model itu (pemiskinan) dapat menimbulkan efek jera. Sehingga mereka berpikir seribu kali untuk mengulangi perbuatannya," kata Netty, melalui siaran persnya, Rabu (4/4/2012).

Netty menyampaikan hal itu dalam Training Assistance to Witness and/or Victims of Trafficking in Person Recovery, Return, and Re-integration di Hotel Papandayan Bandung, Selasa 3 April kemarin.

Trafficking bukan hanya jadi momok di Jawa Barat. Sebut Netty, mantan Sekjen PBB Koffi Anan bahkan menyebutnya sebagai modern form of slavery. Kejahatan perdagangan manusia adalah kejahatan dengan komoditi yang tak habis-habisnya. Trafficking memiliki dampak yang luar biasa, yakni menyebabkan ketahanan keluarga menjadi berantakan.

"Perempuan sering jadi korban. Perempuan seperti yang kita ketahui adalah center of life. Apalagi data kasus trafficking menurut Bareskrim Mabes Polri tahun 2005-2009, Jawa Barat menempati peringkat pertama dengan 794 kasus, disusul Kalimantan Barat dengan 711 kasus," paparnya.

Selain itu, adanya pergeseran nilai dan budaya menyebabkan kota besar sekarang menjadi tempat penghasil human trafficking.

Kajian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Jabar, sejumlah penyebab maraknya kasus perdagangan manusia yakni kemiskinan, pergeseran nilai budaya, pendidikan rendah, kerentanan, ketidakberdayaan, bisnis buruh imigran illegal yang menggiurkan, mafia perdagangan orang.

Sehingga, kata dia, perlunya sosialisasi dan pemahaman pada masyarakat tentang perdagangan manusia yang meliputi proses, cara, dan eksploitasi.

"Untuk menberantas kejahatan ini, kita harus konsolidasi dan tindakan. Baik melalui kebijakan, kelembagaan, program dan kegiatan. Juga perlu perlindungan dari berbagai elemen serta menguatkan kembali tali koordinasi antar instansi yang berkepentingan,” pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5728 seconds (0.1#10.140)