Kenapa Lapindo belum juga lunasi ganti rugi?
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo segera memanggil Lapindo Brantas Inc. Hal ini terkait pelunasan ganti rugi korban lumpur yang sampai saat ini belum juga diselesaikan.
Pansus ingin tahu apa kendala Lapindo Brantas Inc, sehingga pelunasan ganti rugi korban lumpur belum diselesaikan. "Kita ingin tahu apa kendalanya kok pelunasan ganti rugi belum juga dibayar," ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus, Selasa (3/4/2012).
Emir menjelaskan, pihaknya sudah mendengar jika Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak) mengajukan kredit ke Bank Jatim dan BRI untuk melunasi pembayaran ganti rugi. Hal ini nantinya akan ditanyakan saat hearing yang rencananya digelar pekan depan.
Data yang diperoleh Pansus, saat ini Lapindo butuh dana sebesar Rp1,1 triliun untuk melunasi ganti rugi korban lumpur. Karena tidak mempunyai dana segar, Lapindo kemudian mengajukan kredit ke Bank Jatim dan BRI.
Pengajuan serupa, lanjut Emir, pernah dilakukan Lapindo tiga tahun lalu mengajukan kredit ke BRI sebesar Rp3 triliun untuk membayar ganti rugi 20 persen. Saat itu, dana bisa cair setelah ada jaminan diantaranya dari Kapolri, Ketua KPK, Menteri PU. Kredit Rp3 triliun itu kini sudah dibayar oleh Lapindo.
Emir juga mengaku, dalam hearing nanti juga akan ditanyakan apa jaminan Lapindo sebagai agunan kredit. "Lapindo mengaku siap memberi jaminan pengajuan kredit," tandasnya.
Lapindo, lanjut Emir, tidak mungkin mengharapkan dana talangan dari pemerintah. Sebab, ketika Pansus Lumput bertemu dengan Banggar DPR, mendapat jawaban jika untuk ganti rugi korban lumpur yang ditanggung Lapindo tidak bisa diberi dana talangan oleh pemerintah.
Salah satu jalan yang bisa dilakukan, adalah dengan memberikan kredit ke Lapindo. Sehingga, Lapindo bisa segera melunasi pembayaran ganti rugi korban lumpur."Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, pemerintah harus menjamin kredit yang diajukan Lapindo agar bisa disetujui," pungkas Emir Firdaus.
Pansus Lumpur menilai jika dalam pelunasan ganti rugi lumpur ada ketidakadilan. Dimana, ganti rugi yang ditanggung Lapindo sampai saat ini belum ada kejelasan. Sedangkan, pembayaran ganti rugi yang ditanggung pemerintah kini sudah dianggarkan dalam APBN-P.
Padahal, sesuai Perpres 14 Tahun 2007 yang mengatur penyelesaian lumpur. Kemudian, Perpres 48 Tahun 2008, pelunasan ganti rugi korban lumpur yang ditanggung pemerintah harus mengikuti pembayaran ganti rugi yang ditanggung Lapindo.
Dengan kata lain, setelah ganti rugi korban lumpur yang ditanggung Lapindo lunas, baru diikuti pelunasan ganti rugi yang ditanggung pemerintah. "Kalau ganti rugi yang ditanggung pemerintah, seperti Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring tinggal melunasi karena dananya sudah ada," papar Emir Firdaus.
Presiden Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Namun, sebelumnya dia mengaku belum ada dana jika pihaknya dipaksa melunasi ganti rugi Juni 2012. Sehingga, pihaknya hanya mengandalkan kucuran kredit yang diajukan ke Bank Jatim.
Sedangkan korban lumpur asal empat desa tersebut mendesak agar Lapindo segera melunasi pembayaran ganti rugi. Karena, sudah lebih dari lima tahun rumah mereka terendam lumoyr dan sampai saat ini belum juga dilunasi. "Kami mendesak agar Juni seluruh ganti rugi korban lumpur dilunasi oleh Lapindo," ujar Sunarto, korban lumpur asal Renokenongo.
Sekedar diketahui, untuk penanganan lumpur terbagi dalam dua kelompok. Kelompok empat desa, Siring, Renokenongo, Jatirejo dan Kedungbendo, sebanyak 13 ribu berkas ganti ruginya ditanggung Lapindo. Namun, pembayaran ganti rugi yang dijanjikan sampai saat ini belum tuntas.
Sedangkan ganti rugi korban lumpur asal Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring ditanggung oleh pemerintah. Warga tiga desa itu tinggal menunggu pencairan pelunasan, karena anggarannya sudah dimasukkan dalam APBN.
Pemerintah juga akan membayar ganti rugi untuk korban lumpur asal 65 RT yang terdiri dari Desa Mindi, Ketapang, Pamotan, Besuki Timur, Gempolsari, Kalitengah dan Glagaharum. Ganti rugi untuk 65 RT tersebut dianggarkan dalam APBN-P.
Pansus ingin tahu apa kendala Lapindo Brantas Inc, sehingga pelunasan ganti rugi korban lumpur belum diselesaikan. "Kita ingin tahu apa kendalanya kok pelunasan ganti rugi belum juga dibayar," ujar Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus, Selasa (3/4/2012).
Emir menjelaskan, pihaknya sudah mendengar jika Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak) mengajukan kredit ke Bank Jatim dan BRI untuk melunasi pembayaran ganti rugi. Hal ini nantinya akan ditanyakan saat hearing yang rencananya digelar pekan depan.
Data yang diperoleh Pansus, saat ini Lapindo butuh dana sebesar Rp1,1 triliun untuk melunasi ganti rugi korban lumpur. Karena tidak mempunyai dana segar, Lapindo kemudian mengajukan kredit ke Bank Jatim dan BRI.
Pengajuan serupa, lanjut Emir, pernah dilakukan Lapindo tiga tahun lalu mengajukan kredit ke BRI sebesar Rp3 triliun untuk membayar ganti rugi 20 persen. Saat itu, dana bisa cair setelah ada jaminan diantaranya dari Kapolri, Ketua KPK, Menteri PU. Kredit Rp3 triliun itu kini sudah dibayar oleh Lapindo.
Emir juga mengaku, dalam hearing nanti juga akan ditanyakan apa jaminan Lapindo sebagai agunan kredit. "Lapindo mengaku siap memberi jaminan pengajuan kredit," tandasnya.
Lapindo, lanjut Emir, tidak mungkin mengharapkan dana talangan dari pemerintah. Sebab, ketika Pansus Lumput bertemu dengan Banggar DPR, mendapat jawaban jika untuk ganti rugi korban lumpur yang ditanggung Lapindo tidak bisa diberi dana talangan oleh pemerintah.
Salah satu jalan yang bisa dilakukan, adalah dengan memberikan kredit ke Lapindo. Sehingga, Lapindo bisa segera melunasi pembayaran ganti rugi korban lumpur."Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, pemerintah harus menjamin kredit yang diajukan Lapindo agar bisa disetujui," pungkas Emir Firdaus.
Pansus Lumpur menilai jika dalam pelunasan ganti rugi lumpur ada ketidakadilan. Dimana, ganti rugi yang ditanggung Lapindo sampai saat ini belum ada kejelasan. Sedangkan, pembayaran ganti rugi yang ditanggung pemerintah kini sudah dianggarkan dalam APBN-P.
Padahal, sesuai Perpres 14 Tahun 2007 yang mengatur penyelesaian lumpur. Kemudian, Perpres 48 Tahun 2008, pelunasan ganti rugi korban lumpur yang ditanggung pemerintah harus mengikuti pembayaran ganti rugi yang ditanggung Lapindo.
Dengan kata lain, setelah ganti rugi korban lumpur yang ditanggung Lapindo lunas, baru diikuti pelunasan ganti rugi yang ditanggung pemerintah. "Kalau ganti rugi yang ditanggung pemerintah, seperti Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring tinggal melunasi karena dananya sudah ada," papar Emir Firdaus.
Presiden Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Namun, sebelumnya dia mengaku belum ada dana jika pihaknya dipaksa melunasi ganti rugi Juni 2012. Sehingga, pihaknya hanya mengandalkan kucuran kredit yang diajukan ke Bank Jatim.
Sedangkan korban lumpur asal empat desa tersebut mendesak agar Lapindo segera melunasi pembayaran ganti rugi. Karena, sudah lebih dari lima tahun rumah mereka terendam lumoyr dan sampai saat ini belum juga dilunasi. "Kami mendesak agar Juni seluruh ganti rugi korban lumpur dilunasi oleh Lapindo," ujar Sunarto, korban lumpur asal Renokenongo.
Sekedar diketahui, untuk penanganan lumpur terbagi dalam dua kelompok. Kelompok empat desa, Siring, Renokenongo, Jatirejo dan Kedungbendo, sebanyak 13 ribu berkas ganti ruginya ditanggung Lapindo. Namun, pembayaran ganti rugi yang dijanjikan sampai saat ini belum tuntas.
Sedangkan ganti rugi korban lumpur asal Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring ditanggung oleh pemerintah. Warga tiga desa itu tinggal menunggu pencairan pelunasan, karena anggarannya sudah dimasukkan dalam APBN.
Pemerintah juga akan membayar ganti rugi untuk korban lumpur asal 65 RT yang terdiri dari Desa Mindi, Ketapang, Pamotan, Besuki Timur, Gempolsari, Kalitengah dan Glagaharum. Ganti rugi untuk 65 RT tersebut dianggarkan dalam APBN-P.
()