Penyuntikan tabung elpiji cuma butuh 5 menit

Minggu, 01 April 2012 - 07:19 WIB
Penyuntikan tabung elpiji...
Penyuntikan tabung elpiji cuma butuh 5 menit
A A A
Sindonews.com – Dalam melakukan aksi penyuntikan elpiji, para pekerja hanya memerlukan waktu beberapa menit untuk melakukan penyuntikan.

“Awalnya diajak sama bos F, katanya disuruh kerja tukang gas. Dari awal sampai dua bulan belum digaji,” tutur Aliyanto (30) salah seorang pegawai asal Tegal ini menjelaskan, Sabtu (31/3/2012).

Dia mengaku tertarik dengan pekerjaan itu karena, di kampung halamannya perahu yang biasa digunakan untuk melaut hancur karena diterjang ombak.

Aliyanto menjelaskan, dia bersama tiga orang lainnya bekerja mulai pukul 7.00 WIB hingga 19.00 WIB tanpa henti. Dalam satu kali penyuntikan, para pekerja hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit.

“Sekali suntik, cuma butuh waktu lima menitan. Caranya tabung tiga kilogram disuntik pake pipa kecil ukuran 12 sentimeter ke tabung gas 12 kilogram. Udah selesai, langsung disegel pake plastik yang dipanasin,” katanya.

Meski saat bekerja, Aliyanto sering merasa was-was, namun dirinya pasrah karena tidak ada pekerjaan lain yang bisa dirinya kerjakan untuk menyambung hidup.

Kini dia bersama tiga orang temannya yang juga satu kampung halaman berniat akan kembali ke Tegal dan mencari pekerjaan lain. Status ke empat pekerja hanya sebagai saksi dalam kasus ini. “Yah, sekarang saya pasrah. Mau cari pekerjaan lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Unit IV Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar gerebek sebuah tempat penyuntikan gas bersubsidi ukurang tiga kilogram di Perumahan Tamah Holis Indah D3 No. 6, RT 5 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kota Bandung, Sabtu (31/3/2012) siang.

Dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB ini, polisi menahah seorang pemilik rumah sekaligus otak pelaku berinisial F (56) dan mengamankan 814 tabung gas ukuran tiga kilogram dan 12 kilogram.

Kini pelaku F, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar. Sedangkan empat orang pegawai ditempat tersebut masih berstatus saksi.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0719 seconds (0.1#10.140)