Dibui, Eep masih pimpin Subang
A
A
A
Sindonews.com - Meski sudah dibui, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat masih bisa memimpin Kabupaten Subang. Sebab, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) belum menerima salinan putusan Eep dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Biro Humas Protokoler dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah menjelaskan, pemerintahan Kabupaten Subang secara formal masih dipegang oleh Eep Hidayat.
"Walaupun nonaktif, secara formal (Eep) masih menjabat kepala daerah," jelas Ruddy, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (28/3/2012).
Sehingga, secara formal Eep tetap memegang pemerintahan Kabupaten Subang. Hanya saja operasionalnya dijalankan oleh Wakil Bupati Subang.
Saat ini, Pemprov Jabar belum bisa usul Pemberhentian Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri supaya kewenangan formal dan operasional bisa diserahkan sepenuhnya kepada Wakil Bupati Subang.
"Kami belum menerima salinan putusan dari MA (terkait vonis Eep), maka Gubernur Jabar belum mengajukan pemberhentian kepada Mendagri," ujarnya.
Kata Ruddy, pemberhentian bupati/wali kota diatur dalam Pasal 127 ayat (1) PP No 6/2005 bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD. Itu terjadi jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pada ayat 3 disebutkan, Mendagri memproses pemberhentian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hak tetap dan menyatakan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan gubernur.
"Maka harus dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hak tetap," pungkasnya.(azh)
Kepala Biro Humas Protokoler dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah menjelaskan, pemerintahan Kabupaten Subang secara formal masih dipegang oleh Eep Hidayat.
"Walaupun nonaktif, secara formal (Eep) masih menjabat kepala daerah," jelas Ruddy, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (28/3/2012).
Sehingga, secara formal Eep tetap memegang pemerintahan Kabupaten Subang. Hanya saja operasionalnya dijalankan oleh Wakil Bupati Subang.
Saat ini, Pemprov Jabar belum bisa usul Pemberhentian Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri supaya kewenangan formal dan operasional bisa diserahkan sepenuhnya kepada Wakil Bupati Subang.
"Kami belum menerima salinan putusan dari MA (terkait vonis Eep), maka Gubernur Jabar belum mengajukan pemberhentian kepada Mendagri," ujarnya.
Kata Ruddy, pemberhentian bupati/wali kota diatur dalam Pasal 127 ayat (1) PP No 6/2005 bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD. Itu terjadi jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pada ayat 3 disebutkan, Mendagri memproses pemberhentian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hak tetap dan menyatakan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan gubernur.
"Maka harus dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hak tetap," pungkasnya.(azh)
()