Bupati Subang akhirnya dibui
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat akhirnya dibui di Lapas Sukamiskin, Bandung, pagi tadi sekira pukul 05.45 WIB. Eep dibawa ke Lapas Sukamiskin oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kejati Jabar Yuswa Kusumah menyatakan, penjemputan Eep dilakukan Kasi Pidsus Ricky Sipayung dengan timnya sekira pukul 00.30 WIB.
"Beliau (Eep) dijemput tim di rumahnya (Subang). Dini hari itu juga Eep dibawa ke Kejati Jabar untuk menyelesaikan administrasi (eksekusi)," kata Yuswa, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Bandung, Rabu (28/3/2012).
Setelah menyelesaikan administrasi, sekira pukul 05.30 WIB, Eep dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. "Beliau (Eep) sudah dibawa ke Sukamiskin," sebutnya.
Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2407K/Pid.sus/2011 tanggal 21 Februari 2012. Eep divonis lima tahun penjara, juga didenda Rp200 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Selain itu politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp2,548 miliar.(azh)
Kepala Kejati Jabar Yuswa Kusumah menyatakan, penjemputan Eep dilakukan Kasi Pidsus Ricky Sipayung dengan timnya sekira pukul 00.30 WIB.
"Beliau (Eep) dijemput tim di rumahnya (Subang). Dini hari itu juga Eep dibawa ke Kejati Jabar untuk menyelesaikan administrasi (eksekusi)," kata Yuswa, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Bandung, Rabu (28/3/2012).
Setelah menyelesaikan administrasi, sekira pukul 05.30 WIB, Eep dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. "Beliau (Eep) sudah dibawa ke Sukamiskin," sebutnya.
Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2407K/Pid.sus/2011 tanggal 21 Februari 2012. Eep divonis lima tahun penjara, juga didenda Rp200 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Selain itu politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp2,548 miliar.(azh)
()