Bupati Subang akhirnya dibui

Rabu, 28 Maret 2012 - 10:56 WIB
Bupati Subang akhirnya...
Bupati Subang akhirnya dibui
A A A
Sindonews.com - Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat akhirnya dibui di Lapas Sukamiskin, Bandung, pagi tadi sekira pukul 05.45 WIB. Eep dibawa ke Lapas Sukamiskin oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kejati Jabar Yuswa Kusumah menyatakan, penjemputan Eep dilakukan Kasi Pidsus Ricky Sipayung dengan timnya sekira pukul 00.30 WIB.

"Beliau (Eep) dijemput tim di rumahnya (Subang). Dini hari itu juga Eep dibawa ke Kejati Jabar untuk menyelesaikan administrasi (eksekusi)," kata Yuswa, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Bandung, Rabu (28/3/2012).

Setelah menyelesaikan administrasi, sekira pukul 05.30 WIB, Eep dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. "Beliau (Eep) sudah dibawa ke Sukamiskin," sebutnya.

Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2407K/Pid.sus/2011 tanggal 21 Februari 2012. Eep divonis lima tahun penjara, juga didenda Rp200 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Selain itu politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp2,548 miliar.(azh)
()
Berita Terkini
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
6 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
17 menit yang lalu
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
2 jam yang lalu
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
2 jam yang lalu
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
3 jam yang lalu
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
4 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved