Suami istri tertangkap timbun BBM
A
A
A
Sindonews.com – Aparat kepolisian Resor Bone mengamankan pasangan suami istri,Saleh dan Duniati,warga Desa Patirowalio, Kecamatan Libureng, yang diduga menimbun bahan bakar minyak.
Pasangan suami istri ini ditangkap di Libureng, Minggu (25/3) malam. Dari Saleh dan Duniati, polisi mengamankan empat drum solar atau sekitar 620 liter dan 305 liter bensin yang tersimpan di lima jeriken. Kapolres Bone AKBP R Andria Martinus mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Desa Patirowalio Muh Aras terkait penerbitan izin pembelian BBM yang dilakukan Saleh dan Duniati.Mereka ditangkap karena tak memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pengecer BBM.
“Dia (Saleh) hanya memiliki surat izin usaha sebagai pengecer pupuk. Kami akan panggil kepala desanya untuk dimintai keterangan,” kata Andria. Selain mengamankan Saleh dan Duniati,polisi juga menyita 11 surat izin yang dikeluarkan kepala desa setempat untuk membeli BBM.Surat izin tersebut diduga sering disalahgunakan. Kepala ESDM Bone Andi Sayuti Haidar mengatakan, untuk menjual BBM, masyarakat harus mengantongi izin dari instansi yang dipimpinnya. (wbs)
Pasangan suami istri ini ditangkap di Libureng, Minggu (25/3) malam. Dari Saleh dan Duniati, polisi mengamankan empat drum solar atau sekitar 620 liter dan 305 liter bensin yang tersimpan di lima jeriken. Kapolres Bone AKBP R Andria Martinus mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Desa Patirowalio Muh Aras terkait penerbitan izin pembelian BBM yang dilakukan Saleh dan Duniati.Mereka ditangkap karena tak memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pengecer BBM.
“Dia (Saleh) hanya memiliki surat izin usaha sebagai pengecer pupuk. Kami akan panggil kepala desanya untuk dimintai keterangan,” kata Andria. Selain mengamankan Saleh dan Duniati,polisi juga menyita 11 surat izin yang dikeluarkan kepala desa setempat untuk membeli BBM.Surat izin tersebut diduga sering disalahgunakan. Kepala ESDM Bone Andi Sayuti Haidar mengatakan, untuk menjual BBM, masyarakat harus mengantongi izin dari instansi yang dipimpinnya. (wbs)
()