Bali rancang klub malam bebas rokok
Senin, 26 Maret 2012 - 12:58 WIB

Bali rancang klub malam bebas rokok
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Bali nampaknya serius merancang larangan rokok tidak hanya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). KTR ini diperluas hingga ke tempat hiburan malam.
Saat ini, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang KTR, gencar dilakukan tidak hanya di lingkungan kantor pemerintahan seperti Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), namun juga di tempat publik, rumah sakit hingga sekolah.
Dalam Perda yang rencananya diberlakukan efektif pada 1 Juni 2012 , dimuat sanksi hukum berupa denda Rp50 ribu atau kurungan tiga bulan. Selain tujuh lokasi terlarang atau bebas rokok, sektor pariwisata juga tak luput dari bidikan aturan tersebut.
"Arahnya kita ingin menjadikan pariwisata Bali yang berbudaya dan bersih termasuk bebas dari asap rokok," kata Gubernur Bali I Made Mangku Pastik kepada wartawan di Pressroom Humas Pemprov Bali, Senin (26/3/2012).
Untuk itu, sosialisasi Perda KTR di klub-klub malam dan stakeholder industri pariwisata di Bali akan terus dilakukan.
Untuk implementasinya di masing-masing kabupaten/kota akan diatur dalam Perda, Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup). Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional, kata Pastika berharap Perda tersebut bisa secepatnya diterapkan.
"Ke depan kita harapkan Bali mengembangkan pariwisata budaya, pariwisata malam seperti klub-klub malam sebenarnya tidak dikendaki," katanya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bali I Nyoman Suteja dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali.
Secara bertahap, pihaknya akan mengurangi keberadaan pariwisata malam kendati sulit dilaksanakan dalam implementasinya. "Kita akan konsisten mewujudkan klub malam yang berbudaya bersih dari segalanya termasuk asap rokok, itu yang sebenarnya diminati wisatawan," tandas mantan Kapolda Bali.
Diakuinya, untuk penegakan Perda KTR memang bukanlah hal mudah, karena hal itu menyangkut kebiasaan atau kesadaran hukum masyararakat.
Keberhasilan itu ditentukan pula keberanian petugas pengawal perda. Sejauh mana mereka mengetahui aturan, serta sarana pembuktian atas tindak pidana ringan tersebut.(azh)
Saat ini, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang KTR, gencar dilakukan tidak hanya di lingkungan kantor pemerintahan seperti Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), namun juga di tempat publik, rumah sakit hingga sekolah.
Dalam Perda yang rencananya diberlakukan efektif pada 1 Juni 2012 , dimuat sanksi hukum berupa denda Rp50 ribu atau kurungan tiga bulan. Selain tujuh lokasi terlarang atau bebas rokok, sektor pariwisata juga tak luput dari bidikan aturan tersebut.
"Arahnya kita ingin menjadikan pariwisata Bali yang berbudaya dan bersih termasuk bebas dari asap rokok," kata Gubernur Bali I Made Mangku Pastik kepada wartawan di Pressroom Humas Pemprov Bali, Senin (26/3/2012).
Untuk itu, sosialisasi Perda KTR di klub-klub malam dan stakeholder industri pariwisata di Bali akan terus dilakukan.
Untuk implementasinya di masing-masing kabupaten/kota akan diatur dalam Perda, Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup). Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional, kata Pastika berharap Perda tersebut bisa secepatnya diterapkan.
"Ke depan kita harapkan Bali mengembangkan pariwisata budaya, pariwisata malam seperti klub-klub malam sebenarnya tidak dikendaki," katanya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bali I Nyoman Suteja dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali.
Secara bertahap, pihaknya akan mengurangi keberadaan pariwisata malam kendati sulit dilaksanakan dalam implementasinya. "Kita akan konsisten mewujudkan klub malam yang berbudaya bersih dari segalanya termasuk asap rokok, itu yang sebenarnya diminati wisatawan," tandas mantan Kapolda Bali.
Diakuinya, untuk penegakan Perda KTR memang bukanlah hal mudah, karena hal itu menyangkut kebiasaan atau kesadaran hukum masyararakat.
Keberhasilan itu ditentukan pula keberanian petugas pengawal perda. Sejauh mana mereka mengetahui aturan, serta sarana pembuktian atas tindak pidana ringan tersebut.(azh)
()