Akibat film porno, perkosa anak tiri
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara sering menonton film porno, seorang ayah nekat memerkosa anak tirinya berinisial B (5). Tersangka Fajar Suprayogi (42) warga Kelurahan Poncol RT 04/III, Kota Pekalongan dibekuk di rumahnya kemarin.
Tersangka dibekuk setelah polisi menerima laporan nenek korban. Korban baru tinggal bersama ayah tirinya tiga minggu terakhir. Selama ini korban tinggal bersama neneknya. Saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan kemarin, korban B (5) mengaku sudah digagahi ayah tirinya sebanyak dua kali. Bunga mengaku digagahi ketika ibu kandungnya sudah terlelap tidur pada malam hari. Usai digagahi ayah tirinya, B merasakan kesakitan.
Di depan petugas, tersangka Fajar mengaku tidak bisa menahan hasrat kepada anak tirinya usai menonton film porno. Selain itu, istrinya baru saja melahirkan sehingga dia nekat melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya.
Tersangka mengaku sangat menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Purwanto ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(azh)
Tersangka dibekuk setelah polisi menerima laporan nenek korban. Korban baru tinggal bersama ayah tirinya tiga minggu terakhir. Selama ini korban tinggal bersama neneknya. Saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan kemarin, korban B (5) mengaku sudah digagahi ayah tirinya sebanyak dua kali. Bunga mengaku digagahi ketika ibu kandungnya sudah terlelap tidur pada malam hari. Usai digagahi ayah tirinya, B merasakan kesakitan.
Di depan petugas, tersangka Fajar mengaku tidak bisa menahan hasrat kepada anak tirinya usai menonton film porno. Selain itu, istrinya baru saja melahirkan sehingga dia nekat melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya.
Tersangka mengaku sangat menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Purwanto ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(azh)
()