Perketat hiburan malam
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu meminta pengawasan hiburan malam diperketat. Ini untuk menekan penyebaran dan penggunaan narkoba.
Penangkapan Siti Solehah dan Sri Purwati, dua tersangka pengedar obat Cytotx oleh Satnarkoba Polres Batu mengejutkan banyak pihak. Kesan yang muncul di masyarakat bahwa di wilayah Kota Batu terutama di tempat hiburan malam diduga sebagai lokasi transaksi obat keras dan transaksi narkoba.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Agus Harianto yang membidangi kesejahteraan masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar lebih tegas dan lebih giat lagi melakukan razia penggunaan obat keras dan narkoba di tempat hiburan malam.
”Kita tidak berharap meski menyandang sebagai kota pariwisata, Kota Batu sebagai tempat transaksi narkoba. Pengelola tempat hiburan malam pun diimbau agar tidak segan-segan memberikan peringatan kepada pengunjungnya agar tidak mengkonsumsi dan menjual narkoba ditempat usahanya,” jelas Agus.
Menurut Agus, yang tidak kalah penting, orang tua harus terus memberikan bimbingan kepada anak-anaknya agar tidak ikut mengkonsumsi narkoba. ”Kita yakin orang tua Siti dan Sri yang tinggal di rumah pasti kecewa melihat tingkah laku anaknya.Belum lagi rasa malu yang harus ditanggung mereka. Karena anaknya dijebloskan ke penjara sebab telah berprofesi sebagai penjual pil Cytotex untuk mengugurkan kandungan,” tandas dia.
Kasat Narkoba Polres Batu AKP Jaelani menegaskan, Siti dan Sri merupakan target operasi (TO) dari Polres Batu. Alasannya dua tersangka ini sering menjual obat keras jenis Cytotex kepada teman-temannya yang tinggal di wilayah Kota Batu.
Waktu ditangkap, Sri dan Siti membawa lima butir pil Cytotex. ”Ada informasi dari masyarakat kalau Sri dan Siti sering menjual obat keras itu. Harga per butirnya Rp300.000. Tempat membelinya di salah satu apotek di wilayah Dinoyo- Kota Malang,” ungkap Jaelani.
Dari hasil pemeriksaan, Sri dan Siti mendapatkan pesanan lima butir pil Cytotex. Harganya Rp1,5 juta. Nah uangnya lebih dulu sudah diterima oleh dua tersangka itu. ”Sebagian uang hasil transaksi sudah dibelanjakan oleh Siti dan Sri. Sehingga waktu kita tangkap uangnya tinggal Rp450.000 saja,”beber Jaelani.
Mantan Kapolsek Bumiaji ini menambahkan, pihaknya sudah memanggil pihak apotek untuk dimintai keterangan. Soal apakah pemilik apotek bisa dijadikan tersangka atau tidak, masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.(azh)
Penangkapan Siti Solehah dan Sri Purwati, dua tersangka pengedar obat Cytotx oleh Satnarkoba Polres Batu mengejutkan banyak pihak. Kesan yang muncul di masyarakat bahwa di wilayah Kota Batu terutama di tempat hiburan malam diduga sebagai lokasi transaksi obat keras dan transaksi narkoba.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Agus Harianto yang membidangi kesejahteraan masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar lebih tegas dan lebih giat lagi melakukan razia penggunaan obat keras dan narkoba di tempat hiburan malam.
”Kita tidak berharap meski menyandang sebagai kota pariwisata, Kota Batu sebagai tempat transaksi narkoba. Pengelola tempat hiburan malam pun diimbau agar tidak segan-segan memberikan peringatan kepada pengunjungnya agar tidak mengkonsumsi dan menjual narkoba ditempat usahanya,” jelas Agus.
Menurut Agus, yang tidak kalah penting, orang tua harus terus memberikan bimbingan kepada anak-anaknya agar tidak ikut mengkonsumsi narkoba. ”Kita yakin orang tua Siti dan Sri yang tinggal di rumah pasti kecewa melihat tingkah laku anaknya.Belum lagi rasa malu yang harus ditanggung mereka. Karena anaknya dijebloskan ke penjara sebab telah berprofesi sebagai penjual pil Cytotex untuk mengugurkan kandungan,” tandas dia.
Kasat Narkoba Polres Batu AKP Jaelani menegaskan, Siti dan Sri merupakan target operasi (TO) dari Polres Batu. Alasannya dua tersangka ini sering menjual obat keras jenis Cytotex kepada teman-temannya yang tinggal di wilayah Kota Batu.
Waktu ditangkap, Sri dan Siti membawa lima butir pil Cytotex. ”Ada informasi dari masyarakat kalau Sri dan Siti sering menjual obat keras itu. Harga per butirnya Rp300.000. Tempat membelinya di salah satu apotek di wilayah Dinoyo- Kota Malang,” ungkap Jaelani.
Dari hasil pemeriksaan, Sri dan Siti mendapatkan pesanan lima butir pil Cytotex. Harganya Rp1,5 juta. Nah uangnya lebih dulu sudah diterima oleh dua tersangka itu. ”Sebagian uang hasil transaksi sudah dibelanjakan oleh Siti dan Sri. Sehingga waktu kita tangkap uangnya tinggal Rp450.000 saja,”beber Jaelani.
Mantan Kapolsek Bumiaji ini menambahkan, pihaknya sudah memanggil pihak apotek untuk dimintai keterangan. Soal apakah pemilik apotek bisa dijadikan tersangka atau tidak, masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.(azh)
()