Ketua FPI DIY dituntut 4 bulan Penjara

Selasa, 20 Maret 2012 - 22:06 WIB
Ketua FPI DIY dituntut...
Ketua FPI DIY dituntut 4 bulan Penjara
A A A
Sindonews.com - Sidang ke empat kasus penganiayaan yang dilakukan Ketua FPI Yogyakarta, Bambang Tedi kembali digelar di PN Yogyakarta, Selasa (20/3/2012). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.

"Kami mengajukan tuntutan 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," tegas JPU, Aliansyah bersama Niken Pratifi usai persidangan.

Aliansyah menyampaikan yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini karena tidak mengakui perbuatannya. Yakni, melakukan penganiayaan terhadap korban, Erna Efriyanti di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Tegalrejo Yogyakarta beberapa bulan lalu.

Dalam persidangan kali ini, terdakwa menghadiri persidangan diantar ratusan massa dari FPI Yogyakarta. Massa FPI dilarang masuk petugas kepolisian agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dalam dua pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa Bambang Tedi bersama kuasa hukumnya. Dalam sidang ini, korban penganiaan tidak hadir di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Bambang Tedi mengaku keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. "Tuntutan itu memberatkan bagi saya," katanya yang langsung menuju mobil untuk kembali pulang (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0645 seconds (0.1#10.140)