Menpan: PNS lapor kekayaan belum didukung aturan

Sabtu, 17 Maret 2012 - 14:33 WIB
Menpan: PNS lapor kekayaan belum didukung aturan
Menpan: PNS lapor kekayaan belum didukung aturan
A A A
Sindonews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyatakan, pelaporan harta kekayaan PNS kepada PPATK masih terganjal aturan. Dia menyarankan supaya UU tentang aparatur negara direvisi.

"Dalam UU aparatur negara harus dimasukan bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaannya," kata Azwar, usai studium general "Reformasi Birokrasi Indonesia" di Aula Barat Kampus ITB, Sabtu (17/3/2012).

Saat ini, PNS yang wajib lapor hanya pejabat tertentu saja. Itu pun lapornnya ke KPK. Dia berharap, dengan revisi UU pelaporan bisa juga kepada atasan. Baik laporan sebelum masuk PNS maupun promosi jabatan. "PNS laporan kekayaan saat masuk atau promosi aturannya belum mendukung," terangnya.

Jika UU direvisi, akan mudah dibuat aturan lagi. Sehingga PNS lapor ke atasan dan PPATK. "Kami akan perjuangkan supaya ide itu sampai jadi. Semua dalam rangka koordinasi," tambahnya.

Azwar menyebutkan, revisi itu diperlukan untuk pemberantasan korupsi. Terlebih, akhir-akhir ini ada kasus rekening gendut yang melibatkan Gayus dan Dhana. Pihaknya juga telah kerja sama dengan kementErian bersangkutan yakni Direktorat Jenderal Pajak dan PPATK. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1289 seconds (0.1#10.140)