TPA Rp7 M diprotes warga
A
A
A
Sindonews.com - Komplek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) senilai Rp7 miliar di lingkungan Ngegong, Kelurahan Gedok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur diprotes warga setempat.
Keberadaan sampah yang terlalu dekat dengan permukiman dikhawatirkan akan mendatangkan aroma tidak sedap.
“Kita telah menerima laporan mengenai permasalahan itu. Intinya warga merasa terganggu dengan lokasi yang ada,“ ujar Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Sutanto kepada wartawan, Jumat (16/3/2012).
Saat ini lokasi TPA masih dalam proses pembangunan. Dana berasal dari bantuan APBD Provinsi Jawa Timur.
Untuk pemilihan lokasi, kata Sutanto, dinas terkait tentunya sudah melakukan kajian. Mulai persyaratan analisa mengenai dampak lingkungan, UKL UPL hingga antisipasi dampak buruk terhadap warga harusnya sudah dipikirkan. “Namun kenyataanya, masih muncul permasalahan, “terangnya.
Rencananya, komplek TPA baru tersebut digunakan untuk menampung volume sampah di Kota Blitar yang mencapai 200 meter kubik per hari. Hal itu mengingat masalah sampah pernah menjadi polemik antara Kabupaten dan Kota Blitar.
Kota Blitar dituding membuang sampah di kawasan hutan Maliran, Kecamatan Ponggok yang merupakan wilayah Kabupaten Blitar. Sutanto berharap permasalahan semacam itu tidak terulang kembali.
Untuk itu DPRD telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Legislatif merekomendasikan lokasi yang ada untuk dipindahkan.
“Kalau memang solusinya mencari lokasi baru yang lebih representatif, kenapa tidak dilakukan,“ tegasnya.
Menanggapi hal itu, Plh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Blitar Rusiyono menyatakan sepakat dengan ide pemindahan lokasi. Di sisi lain, lokasi yang ada merupakan tanah hasil tukar guling.
“Pemindahan lebih baik daripada ketika sudah ditempati (sampah) menimbulkan permasalahan,“ ujarnya singkat.(azh)
Keberadaan sampah yang terlalu dekat dengan permukiman dikhawatirkan akan mendatangkan aroma tidak sedap.
“Kita telah menerima laporan mengenai permasalahan itu. Intinya warga merasa terganggu dengan lokasi yang ada,“ ujar Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Sutanto kepada wartawan, Jumat (16/3/2012).
Saat ini lokasi TPA masih dalam proses pembangunan. Dana berasal dari bantuan APBD Provinsi Jawa Timur.
Untuk pemilihan lokasi, kata Sutanto, dinas terkait tentunya sudah melakukan kajian. Mulai persyaratan analisa mengenai dampak lingkungan, UKL UPL hingga antisipasi dampak buruk terhadap warga harusnya sudah dipikirkan. “Namun kenyataanya, masih muncul permasalahan, “terangnya.
Rencananya, komplek TPA baru tersebut digunakan untuk menampung volume sampah di Kota Blitar yang mencapai 200 meter kubik per hari. Hal itu mengingat masalah sampah pernah menjadi polemik antara Kabupaten dan Kota Blitar.
Kota Blitar dituding membuang sampah di kawasan hutan Maliran, Kecamatan Ponggok yang merupakan wilayah Kabupaten Blitar. Sutanto berharap permasalahan semacam itu tidak terulang kembali.
Untuk itu DPRD telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Legislatif merekomendasikan lokasi yang ada untuk dipindahkan.
“Kalau memang solusinya mencari lokasi baru yang lebih representatif, kenapa tidak dilakukan,“ tegasnya.
Menanggapi hal itu, Plh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Blitar Rusiyono menyatakan sepakat dengan ide pemindahan lokasi. Di sisi lain, lokasi yang ada merupakan tanah hasil tukar guling.
“Pemindahan lebih baik daripada ketika sudah ditempati (sampah) menimbulkan permasalahan,“ ujarnya singkat.(azh)
()