Mantan Kadis Pengairan Aceh divonis 2 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghukum mantan Kepala Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Mufti Madjid dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Mufti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, pada proyek pembangunan irigasi di Jeuram, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Nilai kerugian negara mencapai Rp1,071 miliar.
Ketua majelis hakim, M Taswir SH, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU nomor 31/1999 junto UU nomor 20/2001 tentang Tipikor.
"Menghukum terdakwa dua (Mufti Madjid) dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayarnya terdakwa harus mengganti dengan dua bulan kurungan," kata Taswir didampingi hakim anggota Abu Hanifah dan Hamidi Jamil, Jumat (16/3/2012).
Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing dihukum delapan tahun penjara.
Saat vonis berlangsung, Mufti tidak bisa dihadirkan ke ruang sidang karena sedang dirawat di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh karena sakit jantung.
Sebelum membacakan putusan, hakim menerima surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa sakit. Kuasa hukum terdakwa, Rasminta Sembiring menyebutkan, kliennya sudah sepekan dirawat di ruang Gurutee, RSU Zainal Abidin karena komplikasi penyakit, salah satunya sakit jantung dan saraf.
Mufti dinyatakan bersalah karena membayar penuh pembangunan irigasi di Jeuram senilai Rp16 miliar dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2008. Padahal saat itu volume bangunannya belum kelar 100 persen.
Majelis menyatakan akibat perbuatan terdakwa telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp1,071 miliar.
Dalam proyek tersebut, majelis hakim juga menvovis dua terdakwa lainnya yaitu Jufri Ismail dengan hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan Taufik Dahlan dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider dua bulan.
Jufri adalah Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PTTK), sedangkan Taufik merupakan pengawas proyek. Keduanya dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Mufti.
Sementara rekanan pelaksana proyek dari PT Guna Karya Nusa, Mahlil Budiman juga dinyatakan bersalah. Dalam berkas terpisah, Mahlil dihukum lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis menyatakan hukuman berbeda-beda dijatuhkan kepada terdakwa ini, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan banding atas kasus ini, sementara Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.(azh)
Mufti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, pada proyek pembangunan irigasi di Jeuram, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Nilai kerugian negara mencapai Rp1,071 miliar.
Ketua majelis hakim, M Taswir SH, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU nomor 31/1999 junto UU nomor 20/2001 tentang Tipikor.
"Menghukum terdakwa dua (Mufti Madjid) dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayarnya terdakwa harus mengganti dengan dua bulan kurungan," kata Taswir didampingi hakim anggota Abu Hanifah dan Hamidi Jamil, Jumat (16/3/2012).
Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing dihukum delapan tahun penjara.
Saat vonis berlangsung, Mufti tidak bisa dihadirkan ke ruang sidang karena sedang dirawat di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh karena sakit jantung.
Sebelum membacakan putusan, hakim menerima surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa sakit. Kuasa hukum terdakwa, Rasminta Sembiring menyebutkan, kliennya sudah sepekan dirawat di ruang Gurutee, RSU Zainal Abidin karena komplikasi penyakit, salah satunya sakit jantung dan saraf.
Mufti dinyatakan bersalah karena membayar penuh pembangunan irigasi di Jeuram senilai Rp16 miliar dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2008. Padahal saat itu volume bangunannya belum kelar 100 persen.
Majelis menyatakan akibat perbuatan terdakwa telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara Rp1,071 miliar.
Dalam proyek tersebut, majelis hakim juga menvovis dua terdakwa lainnya yaitu Jufri Ismail dengan hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan Taufik Dahlan dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider dua bulan.
Jufri adalah Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PTTK), sedangkan Taufik merupakan pengawas proyek. Keduanya dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Mufti.
Sementara rekanan pelaksana proyek dari PT Guna Karya Nusa, Mahlil Budiman juga dinyatakan bersalah. Dalam berkas terpisah, Mahlil dihukum lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis menyatakan hukuman berbeda-beda dijatuhkan kepada terdakwa ini, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan banding atas kasus ini, sementara Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.(azh)
()