Rektor Unsyiah terancam 3 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Rektor Universitas Syiahkuala (Unsyiah) Banda Aceh, Prof Dr Darni M Daud terancam tiga bulan penjara akibat mencuri start kampanye. Calon Gubernur Aceh dari jalur independen pada Pilkada 9 April 2012 mendatang ini dijerat Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004.
Darni dilaporkan Panwaslu Kota Lhokseumawe ke polisi awal bulan lalu. Dia diperkarakan telah berkonvoi dengan seratusan becak, menyampaikan visi dan misi dan ajakan memilih di kampus setempat.
Juru bicara Tim Pemenangan Darni Amin Said pada wartawan menyatakan calon gubernur yang dijagokannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Darni dipastikan akan menghadiri pemeriksaan. "Saat itu, Pak Darni diundang oleh timses untuk menghadiri kegiatan. Soal ada atribut, itu di luar pengetahuan beliau," jelasnya di Aceh, Jumat (16/3/2012).
Perbuatan Darni kontan membuat mahasiswanya kecewa. Karena sosok yang selama ini dijadikan tauladan, justru memberikan contoh yang buruk terhadap perkembangan demokrasi di Aceh. Lebih buruk, Darni terancam hukuman penjara tiga bulan.
Fahlevi, mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsyiah mengaku kecewa dengan informasi rektornya tersangkut perkara curi start kampanye. Dia mengaku mendapat informasi itu dari surat kabar lokal.
Menurutnya, bila itu terbukti sangat mencoreng citra almamater. "Kalau rektor kami terbukti curang, ini sangat memalukan. Tapi saya yakin dia tidak bersalah," paparnya.
Panwas Aceh juga sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf di Bireun. Menurut Ketua Panwas Aceh Nyak Arief Fadhillah, pasangan ini dinilai telah melakukan orasi di depan ribuan massa, di lapangan Geulumpang Payong Jeumpa, Bireun, kemarin.
"Kami mendapat informasi di dalam acara itu juga terjadi orasi cagub dari Partai Aceh dan dihadiri banyak massa," katanya. (san)
Darni dilaporkan Panwaslu Kota Lhokseumawe ke polisi awal bulan lalu. Dia diperkarakan telah berkonvoi dengan seratusan becak, menyampaikan visi dan misi dan ajakan memilih di kampus setempat.
Juru bicara Tim Pemenangan Darni Amin Said pada wartawan menyatakan calon gubernur yang dijagokannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Darni dipastikan akan menghadiri pemeriksaan. "Saat itu, Pak Darni diundang oleh timses untuk menghadiri kegiatan. Soal ada atribut, itu di luar pengetahuan beliau," jelasnya di Aceh, Jumat (16/3/2012).
Perbuatan Darni kontan membuat mahasiswanya kecewa. Karena sosok yang selama ini dijadikan tauladan, justru memberikan contoh yang buruk terhadap perkembangan demokrasi di Aceh. Lebih buruk, Darni terancam hukuman penjara tiga bulan.
Fahlevi, mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsyiah mengaku kecewa dengan informasi rektornya tersangkut perkara curi start kampanye. Dia mengaku mendapat informasi itu dari surat kabar lokal.
Menurutnya, bila itu terbukti sangat mencoreng citra almamater. "Kalau rektor kami terbukti curang, ini sangat memalukan. Tapi saya yakin dia tidak bersalah," paparnya.
Panwas Aceh juga sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf di Bireun. Menurut Ketua Panwas Aceh Nyak Arief Fadhillah, pasangan ini dinilai telah melakukan orasi di depan ribuan massa, di lapangan Geulumpang Payong Jeumpa, Bireun, kemarin.
"Kami mendapat informasi di dalam acara itu juga terjadi orasi cagub dari Partai Aceh dan dihadiri banyak massa," katanya. (san)
()