MUI tolak relokasi pabrik miras
A
A
A
Sindonews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyerukan opsi relokasi pabrik minuman keras (miras) ke Kawasan Industri Makassar (KIMA) ditolak.
Sebaliknya, Pe-merintah Kota (Pemkot) didesak secepatnya menutup pabrik miras,UD Padi Mas, di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala. Sekretaris MUI Sulsel Prof Dr HM Ghalib mengatakan,pemerintah tidak perlu lagi memberikan opsi relokasi kepada industri yang produknya merusak mental masyarakat.
Pemkot diminta tidak mengutamakan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah karena pabrik miras bertentangan dengan budaya masyarakat setempat.
”Semua hal yang merusak jiwa dan mental masyarakat mestinya ditutup. Jangan karena aspek materi lalu itu dibiarkan. Jadi,pabrik miras harus ditutup, bukan relokasi,” ungkap dia kepada SINDO, kemarin.
Dia mengemukakan,jika UD Padi Mas telah mengantongi rekomendasi usaha dari Dinas Perindustriandan Perdagangan( Disperindag), rekomendasi tersebut juga harus dicabut. Untuk hal-hal yang berbau maksiat,semestinya pemerintah tidak perlu menunggu reaksi masyarakat baru bertindak. Di samping itu,dia berharap pemerintah tidak mengeluarkan lagi izin operasi kepada industri serupa.
”Harusnya masyarakat tidak perlu ikut terlibat karena pemerintah sudah tahu bahwa itu merusak mental masyarakat. Jangan sampai ada reaksi dari masyarakat,”ujar dia. Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya sudah menginstruksikan Disperindag menutup pabrik miras UD Padi Mas karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial.
Hanya,DPRD Kota Makassar terkesan setengah hati menutup pabrik tersebut dengan munculnya tawaran relokasi ke KIMA. Komisi A yang membidangi masalah ini belum mengambil keputusan sebelum mendengarkan penjelasan resmi dari Kepala Disperindag Makassar terkait keluarnya rekomendasi izin operasi pabrik miras itu.
”Opsi relokasi tetap terbuka, tapi itu kemungkinan terakhir. Bisa saja pabriknya dipindahkan ke KIMA,” ujar Ketua Komisi A Rahman Pina. (wbs)
Sebaliknya, Pe-merintah Kota (Pemkot) didesak secepatnya menutup pabrik miras,UD Padi Mas, di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala. Sekretaris MUI Sulsel Prof Dr HM Ghalib mengatakan,pemerintah tidak perlu lagi memberikan opsi relokasi kepada industri yang produknya merusak mental masyarakat.
Pemkot diminta tidak mengutamakan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah karena pabrik miras bertentangan dengan budaya masyarakat setempat.
”Semua hal yang merusak jiwa dan mental masyarakat mestinya ditutup. Jangan karena aspek materi lalu itu dibiarkan. Jadi,pabrik miras harus ditutup, bukan relokasi,” ungkap dia kepada SINDO, kemarin.
Dia mengemukakan,jika UD Padi Mas telah mengantongi rekomendasi usaha dari Dinas Perindustriandan Perdagangan( Disperindag), rekomendasi tersebut juga harus dicabut. Untuk hal-hal yang berbau maksiat,semestinya pemerintah tidak perlu menunggu reaksi masyarakat baru bertindak. Di samping itu,dia berharap pemerintah tidak mengeluarkan lagi izin operasi kepada industri serupa.
”Harusnya masyarakat tidak perlu ikut terlibat karena pemerintah sudah tahu bahwa itu merusak mental masyarakat. Jangan sampai ada reaksi dari masyarakat,”ujar dia. Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya sudah menginstruksikan Disperindag menutup pabrik miras UD Padi Mas karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial.
Hanya,DPRD Kota Makassar terkesan setengah hati menutup pabrik tersebut dengan munculnya tawaran relokasi ke KIMA. Komisi A yang membidangi masalah ini belum mengambil keputusan sebelum mendengarkan penjelasan resmi dari Kepala Disperindag Makassar terkait keluarnya rekomendasi izin operasi pabrik miras itu.
”Opsi relokasi tetap terbuka, tapi itu kemungkinan terakhir. Bisa saja pabriknya dipindahkan ke KIMA,” ujar Ketua Komisi A Rahman Pina. (wbs)
()