Diah 2013 Febuari dihukum mati di Cina
A
A
A
Sindonews.com – Nasib Diah Purwaningsih, 35, tenaga kerja wanita (TKW) asal Boyolali yang divonis mati terus menghitung hari. Kabar terakhir menyebutkan, perempuan asal Dukuh Gondangrejo RT 1 RW 10,Desa Kragilan,Kecamatan Mojosongo, Boyolali itu akan dieksekusi pada Februari 2013.
Kasi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali Suparso mengungkapkan, Diah divonis mati 20 Desember 2010 di Pengadilan Provinsi Guan Dong, China dengan penundaan jangka waktu dua tahun.Perempuan yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong itu tertangkap di China setelah terlibat kasus narkoba.
Berdasarkan kabar dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), eksekusi akan dilaksanakan sekitar Februari 2013. Selama masa penundaan, BNP2TKI dan Konsulat Jenderal RI di China masih melakukan berbagai pendekatan agar eksekusi dapat ditangguhkan atau diberi ampunan.
“Pendekatan dan negosiasi dilakukan hati-hati karena tipikal hukum di China sangat spesifik,” ujar Suparso kemarin. Dari pengamalan yang ada, China justru akan mempercepat eksekusi jika terus didesak.
Untuk itu, masa tenggang dua tahun bakal dimanfaatkan sebaikbaiknya agar dapat penangguhan atau ampunan. Selama menunggu proses eksekusi, Diah dan keluarga melakukan komunikasi melalui surat.
Pihak keluarga tidak dapat menjenguk ke negeri Tirai Bambu itu karena tidak memiliki dana.Di dalam surat yang dikirimkan kepada keluarga, perempuan beranak dua ini meminta dukungan doa agar diberi kekuatan dan ketabahan.
Sementara itu, Uum Sumiyati, 57,ibunda Diah Purwaningsih hanya bisa pasrah terhadap apa yang dialami anaknya. Dia yakin anak pertamanya itu diperalat hingga terjerat dalam kasus narkoba. “Kami hanya bisa pasrah dan bingung harus berbuat apa,” ujar Uum Sumiyat. (wbs)
Kasi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali Suparso mengungkapkan, Diah divonis mati 20 Desember 2010 di Pengadilan Provinsi Guan Dong, China dengan penundaan jangka waktu dua tahun.Perempuan yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong itu tertangkap di China setelah terlibat kasus narkoba.
Berdasarkan kabar dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), eksekusi akan dilaksanakan sekitar Februari 2013. Selama masa penundaan, BNP2TKI dan Konsulat Jenderal RI di China masih melakukan berbagai pendekatan agar eksekusi dapat ditangguhkan atau diberi ampunan.
“Pendekatan dan negosiasi dilakukan hati-hati karena tipikal hukum di China sangat spesifik,” ujar Suparso kemarin. Dari pengamalan yang ada, China justru akan mempercepat eksekusi jika terus didesak.
Untuk itu, masa tenggang dua tahun bakal dimanfaatkan sebaikbaiknya agar dapat penangguhan atau ampunan. Selama menunggu proses eksekusi, Diah dan keluarga melakukan komunikasi melalui surat.
Pihak keluarga tidak dapat menjenguk ke negeri Tirai Bambu itu karena tidak memiliki dana.Di dalam surat yang dikirimkan kepada keluarga, perempuan beranak dua ini meminta dukungan doa agar diberi kekuatan dan ketabahan.
Sementara itu, Uum Sumiyati, 57,ibunda Diah Purwaningsih hanya bisa pasrah terhadap apa yang dialami anaknya. Dia yakin anak pertamanya itu diperalat hingga terjerat dalam kasus narkoba. “Kami hanya bisa pasrah dan bingung harus berbuat apa,” ujar Uum Sumiyat. (wbs)
()