Pembatasan SPP tak berlaku bagi PTS

Kamis, 15 Maret 2012 - 09:04 WIB
Pembatasan SPP tak berlaku...
Pembatasan SPP tak berlaku bagi PTS
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pelarangan menaikkan biaya sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) terkait dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak berlaku bagi perguruan tinggi swasta (PTS).

Kemendikbud tidak dapat melarang pembatasan kenaikan SPP bagi PTS.Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, pemerintah tidak dapat mencampuri operasional PTS karena pemerintah juga tidak memberikan biaya.

Meskipun sekadar imbauan, Kemendikbud tidak dapat memberikan penegasan mengenai beban biaya masyarakat yang akan naik akibat kenaikan BBM pada April nanti. Meski demikian, ujarnya, Kemendikbud akan tetap memberikan membantu mahasiswa di PTS dengan mengalokasikan 2.000 kuota beasiswa Bidik Misi kepada mahasiswa berprestasi dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Djoko menjelaskan, beasiswa akan diberikan kepada PTS dengan program studi yang terakreditasi baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

"Beasiswa ini rintisan. Kalau jumlahnya lebih rendah dari yang kami berikan ke negeri karena memang kami tidak diwajibkan memberi bantuan ke mereka," tegas Djoko di Gedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.

Untuk beasiswa ini, jelas Djoko, sudah diusulkan dalam APBN Perubahan 2012 ke Komisi X DPR.Besaran yang akan diberikan per mahasiswa adalah Rp12 juta per orang per tahun.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno mengatakan, dalam peraturan, bantuan kepada perguruan tinggi negeri wajib dilakukan oleh pemerintah.

Namun, dalam undang-undang juga disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah dan lembaga pendidikan, bukan hanya negeri, melainkan juga swasta. "Proporsinya untuk negeri 60% dan untuk swasta 40%," ujarnya.

Dalam APBN, lanjutnya, juga tidak dicantumkan secara jelas berapa dana yang diberikan kepada perguruan tinggi swasta. Kepada perguruan mana dan berapa nilai yang diberikan,ujarnya,Kemendikbud juga tidak menjelaskannya dalam anggaran pendidikan itu. (san)
()
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
4 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
13 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
13 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
13 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved