Korupsi Rp20 M, 6 pejabat Tulungagung diperiksa

Rabu, 14 Maret 2012 - 18:59 WIB
Korupsi Rp20 M, 6 pejabat Tulungagung diperiksa
Korupsi Rp20 M, 6 pejabat Tulungagung diperiksa
A A A
Sindonews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri terus mengembangkan kasus korupsi Rp20 miliar yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta (PUBMCK) Kabupaten Tulungagung.

Setelah menetapkan Kepala Dinas PUBMCK Agus Wahyudi sebagai tersangka, penyidik giliran memeriksa aliran dana yang diduga kuat mengalir ke sejumlah pejabat lainnya. Selain mengamankan sejumlah dokumen, penyidik juga memeriksa enam orang pegawai di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Informasi yang dihimpun, Winarko, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan yang kini bertugas di Dinas Pasar dicurigai memiliki jumlah rekening pribadi dengan besaran tak wajar. Begitu juga dengan Inggit, mantan Bendahara PU yang sekarang dinas di Kecamatan Pakel.

Kemudian Anis, staf Bendahara atau bagian keuangan yang sekarang bertugas di Kelurahan Kedungsuko, Kecamatan Kota Tulungagung, dan tiga orang pejabat fungsional PU (bagian pemeliharaan jalan), yakni Mubadi, Suwarman dan Hamsun.

Keenam orang ini diperiksa di lantai dua Kantor PUBMCK. Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi I Gede Dewa Juliana membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Karena alasan kewenangan Mabes Polri, Dewa mengaku tidak mengetahui dokumen apa yang telah diamankan penyidik.

“Kami hanya membantu penjagaan. Memang ada pemeriksaan dan dokumen dibawa. Namun kami tidak tahu apa itu isinya,“ ujarnya kepada wartawan.

Informasi dari Polres Tulungagung, pemeriksaan tim penyidik dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Endar Priantoro.

Penyidik Mabes Polri mendalami penggunaan dana stimulus tahun 2009 sebesar Rp20 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat kepada Kabupaten Tulungagung. Oleh tersangka Agus Wahyudi, dana dimasukkan ke rekening pribadi bendahara.

Adanya aliran dari rekening pribadi ke sejumlah pejabat dalam jumlah besar itu telah menarik perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK yang kemudian membawa sesuatu yang ganjil ini ke Mabes Polri.

Dalam penyelidikan tersangka juga diduga telah merekayasa 90 orang pemenang tender proyek (penerima stimulus). Setiap rekanan mendapat iming-iming fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.

Sayangnya, hingga hari ini penyidik Mabes Polri masih bersikap tertutup. Dengan alasan sibuk, mereka enggan melayani pertanyaan wartawan. “Nanti saja. Semua masih berjalan," tutur Endar Prinatoro sembari berlalu.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Heru Dwi Cahyono juga membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Dinas PUBMCK. Pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa selain mengawasi jalannya pemeriksaan agar tidak melenceng dari surat perintah.

“Kita tidak akan melakukan intervensi. Biarlah hukum berjalan sesuai prosesnya," ujarnya sambil menambahkan sampai saat ini Pemkab Tulungagung juga belum menunjuk kuasa hukum.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6429 seconds (0.1#10.140)