LBH protes penangkapan pelaku penembakan Aceh

Rabu, 14 Maret 2012 - 10:14 WIB
LBH protes penangkapan pelaku penembakan Aceh
LBH protes penangkapan pelaku penembakan Aceh
A A A
Sindonews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh protes cara penangkapan Dugok Cs yang diduga merupakan pelaku penembakan di barak pekerja perkebunan sawit PT Satya Agung, Krueng Jawa, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang menewaskan tiga pekerja, Desember 2011 lalu.

Penangkapannya dinilai tidak sesuai KUHP dan azas praduga tak bersalah. "Hingga saat ini, keluarga tidak diberitahukan secara resmi siapa yang menangkap, dimana ditahan, apa saja yang disita," jelas Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Banda Aceh Mardiati, Rabu (14/3/2012).

Menurut Mardiati LBH Banda Aceh, sangat mendukung upaya penegakan hukum di Aceh, namun tindakan polisi harus sesuai KUHP. Bila polisi tidak mengungkap akan menganggu pilkada dan perdamaian Aceh.

"Tetapi kewenangan diskresi (upaya paksa,red) harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP," tegas Mardiati.

LBH mendapat laporan keluarga bahwa anggota polisi yang menangkap telah melakukan penyiksaan. Selain itu tidak menyertai surat yang diberikan kepada pihak keluarga atas tindakan diskresi ini.

"Belanja barang di toko saja pakai kuitansi, masak polisi melakukan tindakan upaya hukum tidak pakai surat. Tindakan hukum macam apa itu ?” tegas Mardiati.

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe telah menjadi kuasa hukum dari keluarga. Namun tidak menjadi kuasa hukum atas pokok perkara yang dituduhkan pada para tersangka. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7321 seconds (0.1#10.140)