Warga bersikeras pertahankan lahan tambaknya
A
A
A
Sindonews.com - Mediasi antara warga dengan PT Makmur Mandiri Lestari (MML) terkait perebutan lahan tambak seluas 250 hektare belum menemukan kesepahaman.
Setelah dilakukannya pertemuan di Mapolres Pelabuhan Belawan antara warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Rakyat Asli Batang Kilat (FPTRASBK) dengan perwakilan dari pihak PT MML, masyarakat akan terus memperjuangkan hak mereka atas lahan tambak udang seluas 250 hektar yang telah dikelola selama 14 tahun di jalan Tunda Batang Kilat Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.
Pertemuan tertutup yang dilakukan di Mapolres Pelabuhan Belawan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Endro Kiswanto, dihadiri oleh Muspika, Badan Pertanahan Negara (BPN), ketua FPTRASBK dan pihak dari PT MML.
Setelah keluar dari ruang pertemuan, Zulkarnaen ketua dari Forum Perjuangan Tanah Rakyat Asli Batang Kilat (FPTRASBK) mengatakan sudah 14 tahun lahan seluas 250 hektar tersebut dikelola dan tidak ada yang mengakui bahwa tanah tersebut dimiliki oleh siapapun, bahkan pemerintah sendiri.
Ustadz Zul juga menambahkan dalam pertemuan tadi pihak PT MML membawa dan menunjukkan surat copy-an tanah dari BPN tetapi hanya seluas 15 hektar.
"Itu pun mereka tidak mengetahui persis lokasinya dan menyebutkan tanah milik mereka berada dimana, hanya tertulis di Sei Mati saja," ujar Zul menjelaskan usai pertemuan, Selasa (13/3/2012).
Warga juga akan melaporkan Budi Dharma SH pengacara staf hukum PT MML, Robin serta Yanto Humas PT MML yang menjadi dalang atas kerusuhan yang terjadi selama ini.
Sementara itu melihat kondisi lahan yang masih simpang siur, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Endro Kiswanto akan menurunkan satuannya untuk mengamankan lokasi tambak dan menjaga ketentraman warga.(azh)
Setelah dilakukannya pertemuan di Mapolres Pelabuhan Belawan antara warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Rakyat Asli Batang Kilat (FPTRASBK) dengan perwakilan dari pihak PT MML, masyarakat akan terus memperjuangkan hak mereka atas lahan tambak udang seluas 250 hektar yang telah dikelola selama 14 tahun di jalan Tunda Batang Kilat Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.
Pertemuan tertutup yang dilakukan di Mapolres Pelabuhan Belawan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Endro Kiswanto, dihadiri oleh Muspika, Badan Pertanahan Negara (BPN), ketua FPTRASBK dan pihak dari PT MML.
Setelah keluar dari ruang pertemuan, Zulkarnaen ketua dari Forum Perjuangan Tanah Rakyat Asli Batang Kilat (FPTRASBK) mengatakan sudah 14 tahun lahan seluas 250 hektar tersebut dikelola dan tidak ada yang mengakui bahwa tanah tersebut dimiliki oleh siapapun, bahkan pemerintah sendiri.
Ustadz Zul juga menambahkan dalam pertemuan tadi pihak PT MML membawa dan menunjukkan surat copy-an tanah dari BPN tetapi hanya seluas 15 hektar.
"Itu pun mereka tidak mengetahui persis lokasinya dan menyebutkan tanah milik mereka berada dimana, hanya tertulis di Sei Mati saja," ujar Zul menjelaskan usai pertemuan, Selasa (13/3/2012).
Warga juga akan melaporkan Budi Dharma SH pengacara staf hukum PT MML, Robin serta Yanto Humas PT MML yang menjadi dalang atas kerusuhan yang terjadi selama ini.
Sementara itu melihat kondisi lahan yang masih simpang siur, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Endro Kiswanto akan menurunkan satuannya untuk mengamankan lokasi tambak dan menjaga ketentraman warga.(azh)
()