Qanun Pemilukada Aceh selesai dievaluasi

Selasa, 13 Maret 2012 - 21:04 WIB
Qanun Pemilukada Aceh...
Qanun Pemilukada Aceh selesai dievaluasi
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyerahkan qanun (peraturan) Pemilukada Aceh 2012 ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Penyerahan itu dilakukan setelah melakukan evaluasi dan koreksi.

Penyerahan dilakukan Gamawan di sela kunjungannya ke Banda Aceh. "Saya sudah meminta baik secara lisan maupun tulisan agar yang dikoreksi itu ditindaklanjuti," kata Gamawan dalam jumpa pers di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (13/3/2012).

Menurutnya, qanun Pemilukada ini sudah bisa segera di undangkan. Meski demikian tahapan Pilkada yang sudah dijalankan KIP sekarang dinyatakan tetap sah, karena sudah ada payung hukum berupa keputusan Mahkamah Konstitusi (Mk).

"Qanun ini hanya menguatkan, dengan adanya qanun berarti payung hukum semakin kuat," ujar Gamawan.

Dalam qanun tetap dibolehkan adanya calon perseorangan (independen) maju dalam Pemilukada. Poin dalam qanun yang dikoreksi diantaranya tentang pemilih bisa menggunakan KTP atau Kartu Keluarga untuk memberikan suara di hari H.

Kemudian soal penyelesaian sengketa Pemilukada yang diselesaikan oleh mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), sesuai kewenangannya.

Mendagri menyatakan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap tidak bisa memberikan suara. Selanjutnya penyelesaian sengketa Pemilukada diputuskan diselesaikan hanya oleh MK.

Terkait dengan beberapa daerah yang mengeluhkan kurangnya anggaran Pemilukada, Gamawan menegaskan, soal ini sedang diverifikasi oleh penjabat Gubernur Aceh.

"Saya sudah bicara tadi dengan pak Gubernur, ini sedang diverifikasi," katanya.(azh)

()
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
Proyek Japek II Selatan...
Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved