Qanun Pemilukada Aceh selesai dievaluasi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyerahkan qanun (peraturan) Pemilukada Aceh 2012 ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Penyerahan itu dilakukan setelah melakukan evaluasi dan koreksi.
Penyerahan dilakukan Gamawan di sela kunjungannya ke Banda Aceh. "Saya sudah meminta baik secara lisan maupun tulisan agar yang dikoreksi itu ditindaklanjuti," kata Gamawan dalam jumpa pers di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (13/3/2012).
Menurutnya, qanun Pemilukada ini sudah bisa segera di undangkan. Meski demikian tahapan Pilkada yang sudah dijalankan KIP sekarang dinyatakan tetap sah, karena sudah ada payung hukum berupa keputusan Mahkamah Konstitusi (Mk).
"Qanun ini hanya menguatkan, dengan adanya qanun berarti payung hukum semakin kuat," ujar Gamawan.
Dalam qanun tetap dibolehkan adanya calon perseorangan (independen) maju dalam Pemilukada. Poin dalam qanun yang dikoreksi diantaranya tentang pemilih bisa menggunakan KTP atau Kartu Keluarga untuk memberikan suara di hari H.
Kemudian soal penyelesaian sengketa Pemilukada yang diselesaikan oleh mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), sesuai kewenangannya.
Mendagri menyatakan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap tidak bisa memberikan suara. Selanjutnya penyelesaian sengketa Pemilukada diputuskan diselesaikan hanya oleh MK.
Terkait dengan beberapa daerah yang mengeluhkan kurangnya anggaran Pemilukada, Gamawan menegaskan, soal ini sedang diverifikasi oleh penjabat Gubernur Aceh.
"Saya sudah bicara tadi dengan pak Gubernur, ini sedang diverifikasi," katanya.(azh)
Penyerahan dilakukan Gamawan di sela kunjungannya ke Banda Aceh. "Saya sudah meminta baik secara lisan maupun tulisan agar yang dikoreksi itu ditindaklanjuti," kata Gamawan dalam jumpa pers di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (13/3/2012).
Menurutnya, qanun Pemilukada ini sudah bisa segera di undangkan. Meski demikian tahapan Pilkada yang sudah dijalankan KIP sekarang dinyatakan tetap sah, karena sudah ada payung hukum berupa keputusan Mahkamah Konstitusi (Mk).
"Qanun ini hanya menguatkan, dengan adanya qanun berarti payung hukum semakin kuat," ujar Gamawan.
Dalam qanun tetap dibolehkan adanya calon perseorangan (independen) maju dalam Pemilukada. Poin dalam qanun yang dikoreksi diantaranya tentang pemilih bisa menggunakan KTP atau Kartu Keluarga untuk memberikan suara di hari H.
Kemudian soal penyelesaian sengketa Pemilukada yang diselesaikan oleh mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), sesuai kewenangannya.
Mendagri menyatakan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap tidak bisa memberikan suara. Selanjutnya penyelesaian sengketa Pemilukada diputuskan diselesaikan hanya oleh MK.
Terkait dengan beberapa daerah yang mengeluhkan kurangnya anggaran Pemilukada, Gamawan menegaskan, soal ini sedang diverifikasi oleh penjabat Gubernur Aceh.
"Saya sudah bicara tadi dengan pak Gubernur, ini sedang diverifikasi," katanya.(azh)
()