Kejari periksa anggota panggar
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang melanjutkan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Malang tahun anggaran 2004. Meski terkesan lamban, namun tim jaksa terus bergerak melakukan pemeriksaan.
Sejumlah nama mantan panitia anggaran (Panggar) DPRD Kota Malang periode 1999- 2004 mulai diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya para saksi yang diperiksa tersebut juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang atas kasus tersebut. Kepala Kejari Malang M Nasrun mengatakan,tim jaksa sudah memanggil mantan ketua panggar Agus Sukamto,pekan lalu,dengan status sebagai saksi.
”Keterangannya sangat dibutuhkan untuk kelanjutan kasus ini. Ada kemungkinan kami akan memanggil anggota panggar lainnya,” tuturnya, kemarin. Keterangan para saksi ini akan dicocokkan dengan data dan keterangan terperiksa baru. Tercatat sudah ada sepuluh nama mantan anggota dewan yang menjadi terperiksa baru. Menurut Nasrun,kasus dugaan korupsi ini menjadi prioritas Kejari.
Saat ini, penanganannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Penanganan kasus ini sudah masuk tahap ketiga.Fokus pemeriksaan akan dilakukan kepada para mantan anggota dewan yang turut serta menikmati tunjangan bermasalah tersebut.
Pada gelombang pertama akan difokuskan kepada ketua dan wakil ketua panggar.Selanjutnya para anggota panggar. Sebanyak sepuluh mantan anggota dewan yang sudah diperiksa pada 25 Oktober 2011 silam, antara lain, HA Syafiy, Jacoob Kuen Njio,Agus Malaysianto, Gagah Suasawan, Hadi Prayitno,Yulia,Andi Plaza Bandar, Rahmat Sutiyoso, Sajid Jasin dan Abdul Manaf.
Sedangkan sembilan nama yang sudah divonis antara lain mantan Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kota Malang periode 1999-2004 Agus Sukamto bersama wakilnya, HA Zaenuri, serta tujuh mantan anggota panggar,yakni Ahmad Fauzan,Choirul Anwar,Sri Umiati,Priyo Sunanto Sidi,Sudariono, Daniel Sitepu dan Bambang Dwijo Lelono.
Berdasarkan catatan kasus sebelumnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan anggota dewan ini mencapai sebesar Rp8,4 miliar. Anggaran tersebut merupakan anggaran untuk tunjangan selama mereka menjabat sebagai anggota dewan. Tahun lalu.Para mantan anggota dewan ini juga sudah ditagih untuk segera mengembalikan anggaran yang diterimanya tersebut.
Permintaan untuk segera melunasi kelebihan tunjangan ini dituangkan dalam surat resmi DPRD Kota Malang No. 800/904/35.73.200/2011 tertanggal 4 Oktober 2011.
Dalam surat tersebut,dinyatakan bahwa berdasarkan surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur No 37/LP/XVII.JATIM/- 06/2011 tertanggal 8 Maret 2011,masih ada 33 mantan anggota dewan yang belum melunasi atau mengembalikan kelebihan tunjangannya. Koordinator Malang Corruption Wacth (MCW) M Didit Sholeh mendesak Kejari mengambil langkah kongkret dalam penuntasan kasus korupsi di Kota Malang.
”Kasus ini sudah lama ngendon.Harusnya tahun ini segera diselesaikan agar tidak menjadi preseden buruk bagi upaya penuntasan korupsi,” tegasnya. (wbs)
Sejumlah nama mantan panitia anggaran (Panggar) DPRD Kota Malang periode 1999- 2004 mulai diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya para saksi yang diperiksa tersebut juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang atas kasus tersebut. Kepala Kejari Malang M Nasrun mengatakan,tim jaksa sudah memanggil mantan ketua panggar Agus Sukamto,pekan lalu,dengan status sebagai saksi.
”Keterangannya sangat dibutuhkan untuk kelanjutan kasus ini. Ada kemungkinan kami akan memanggil anggota panggar lainnya,” tuturnya, kemarin. Keterangan para saksi ini akan dicocokkan dengan data dan keterangan terperiksa baru. Tercatat sudah ada sepuluh nama mantan anggota dewan yang menjadi terperiksa baru. Menurut Nasrun,kasus dugaan korupsi ini menjadi prioritas Kejari.
Saat ini, penanganannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Penanganan kasus ini sudah masuk tahap ketiga.Fokus pemeriksaan akan dilakukan kepada para mantan anggota dewan yang turut serta menikmati tunjangan bermasalah tersebut.
Pada gelombang pertama akan difokuskan kepada ketua dan wakil ketua panggar.Selanjutnya para anggota panggar. Sebanyak sepuluh mantan anggota dewan yang sudah diperiksa pada 25 Oktober 2011 silam, antara lain, HA Syafiy, Jacoob Kuen Njio,Agus Malaysianto, Gagah Suasawan, Hadi Prayitno,Yulia,Andi Plaza Bandar, Rahmat Sutiyoso, Sajid Jasin dan Abdul Manaf.
Sedangkan sembilan nama yang sudah divonis antara lain mantan Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kota Malang periode 1999-2004 Agus Sukamto bersama wakilnya, HA Zaenuri, serta tujuh mantan anggota panggar,yakni Ahmad Fauzan,Choirul Anwar,Sri Umiati,Priyo Sunanto Sidi,Sudariono, Daniel Sitepu dan Bambang Dwijo Lelono.
Berdasarkan catatan kasus sebelumnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan anggota dewan ini mencapai sebesar Rp8,4 miliar. Anggaran tersebut merupakan anggaran untuk tunjangan selama mereka menjabat sebagai anggota dewan. Tahun lalu.Para mantan anggota dewan ini juga sudah ditagih untuk segera mengembalikan anggaran yang diterimanya tersebut.
Permintaan untuk segera melunasi kelebihan tunjangan ini dituangkan dalam surat resmi DPRD Kota Malang No. 800/904/35.73.200/2011 tertanggal 4 Oktober 2011.
Dalam surat tersebut,dinyatakan bahwa berdasarkan surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur No 37/LP/XVII.JATIM/- 06/2011 tertanggal 8 Maret 2011,masih ada 33 mantan anggota dewan yang belum melunasi atau mengembalikan kelebihan tunjangannya. Koordinator Malang Corruption Wacth (MCW) M Didit Sholeh mendesak Kejari mengambil langkah kongkret dalam penuntasan kasus korupsi di Kota Malang.
”Kasus ini sudah lama ngendon.Harusnya tahun ini segera diselesaikan agar tidak menjadi preseden buruk bagi upaya penuntasan korupsi,” tegasnya. (wbs)
()