Pengadilan Tipikor bebaskan penyuap

Jum'at, 09 Maret 2012 - 09:21 WIB
Pengadilan Tipikor bebaskan...
Pengadilan Tipikor bebaskan penyuap
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas mantan Kepala Cabang PT Adhi Karya Wilayah Semarang–Yogyakarta, Suyatno, terdakwa kasus dugaan suap Rp13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal 2004,Hendri Boedoro.

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan hakim anggota masing-masing Asmadinata dan Kartini Juliana Marpaung, Rabu 7 Maret 2012. Penasihat hukum Suyatno, Heru Wismanto mengatakan, putusan bebas diberikan majelis hakim karena kliennya tidak terbukti melakukan suap terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Kendal itu.

“Pemberian Rp13,5 miliar itu terbukti tidak diberikan untuk menyuap kepada Hendi Boedoro ataupun Warso Susilo (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah).Uang itu diberikan untuk mengisi kas daerah yang kosong,” katanya ketika dikonfirmasi kemarin. Bukti-bukti dan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, juga mementahkan tudingan jaksa kepada Suyatno.

Tudingan jaksa adalah terdakwa diduga memberi suap untuk memuluskan pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Kendal 2004. Dana tersebut diduga ditransfer secara bertahap ke rekening Warso Susilo. Suyatno dituding mentransfer uang usai memenangkan lelang yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum setempat.

“Bukti-bukti dan fakta hukum menunjukkan dana mengalir ke kas daerah, tidak ada yang menunjukkan dana mengalir ke Hendi ataupun Warso atas putusan hakim itu klien kami sudah bebas,” katanya.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang Togar mengaku tidak mengetahui pertimbangan majelis hakim terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Suyatno.“Kalau diputus bebas itu benar, tapi pertimbangannya kami belum tahu karena salinan putusan belum diserahkan majelis hakim kepada panitera,” tandasnya Kamis 8 Maret 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Eko Suwarni menyarankan agar jaksa melakukan kasasi. “Nanti jaksa kami beri petunjuk untuk kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kendal mendakwa Suyatno melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan suap.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah melalui proses pembuktian di persidangan, majelis menganggap Suyatno tidak terbukti memberi suap seperti dituduhkan jaksa dalam dakwaan. Meski demikian,terdakwa dinilai melanggar dakwaan alternatif yakni memberikan gratifikasi kepada Bupati pada saat itu Hendi Boedoro.

JPU dari Kejari Kendal itu sebelumnya menuntut Suyatno satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.Tuntutan itu dijatuhkan karena terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Suyatno merupakan tahanan di LP Kedungpane Semarang. Namun karena alasan kesehatan, statusnya berubah menjadi tahanan kota. Dengan putusan hakim itu, status Suyatno sebagai tahanan kota otomatis dicabut.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)