Kejari didesak tuntaskan korupsi perusda

Rabu, 07 Maret 2012 - 15:46 WIB
Kejari didesak tuntaskan...
Kejari didesak tuntaskan korupsi perusda
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Sulawesi Selatan didesak untuk bersikap tegas dalam upaya penangkapan mantan Direktur perusahaan daerah (perusda) Bantaeng, Nurhadi.

Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Wilayah III Musaddaq mengatakan Nurhadi telah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Bantaeng sejak Agustus 2011 lalu.

“Justru kami pertanyakan keseriusan Kejari untuk menuntaskan kasus perusahaan daerah, karena sudah lama mengendap di Kejari dan tidak ada progresnya,” tegas Musaddaq menjelaskan di Bantaeng, Rabu (7/3/2012).

Menurutnya Kasus ini terkesan dikaburkan, sehingga patut dicurigai ada
perlindungan hukum terhadap DPO tersebut. Maka itu, pihaknya meminta Kejari untuk mengekspos progres kasus tersebut, agar masyarakat tidak pesimis dengan Kejari.

“Keadilan hukum tetap berpihak pada yang benar, serta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. Siapapun yang berada di belakang Nurhadi, kejaksaan tidak boleh tebang pilih,” tegas dia.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bantaeng Andi Irfan Untung mengatakan, sejauh ini Nurhadi diduga berada di Jakarta. Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan rekam jejaknya, Nurhadi banyak berkiprah di Jakarta.

Irfan menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kajari Bantaeng Handoko Setyawan untuk mengambil langkah pencarian Nurhadi. Menurutnya, kemungkinan besar, kejaksaan akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk mencari lokasi persembunyian Nurhadi.

Sekadar diketahui, Nurhadi yang saat itu menjabat sebagai Direktur perusahaan daerah Bantaeng, diduga terlibat kasus pengadaan pupuk bersubsidi, dengan pagu anggaran sebesar Rp890 juta, dari Dinas Koperasi 2009. Anggaran tersebut kemudian dibagi pada tiga distributor, salah satunya adalah Perusahaan daerah.

Namun Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bermasalah hanya Perusahaan daerah dengan jumlah dugaan kerugian negara sekira Rp104 juta.

Sebelumnya Kejari telah merampungkan dua berkas milik tersangka dalam kasus tersebut, yakni berkas milik Kepala Kantor perusahaan daerah Baji Minasa Bantaeng Nur Alam dan Pejabat Pelakasana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bantaeng, Wanis.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9611 seconds (0.1#10.140)