Warga Telukjambe barat perkarakan 350 hektare lahan
A
A
A
Sindonews.com – Warga tiga desa di Telukjambe Barat akan melakukan perlawanan hukum atas sengketa lahan seluas 350 hektare dengan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) ke Mahkamah Agung (MA).
Armandus Juang, perwakilan warga, mengatakan hingga kini persoalan lahan masih bermasalah. Putusan MA No 695/PDT/- 2009 dinilai tumpang tindih karena tanah yang diklaim sebagai tanah negara tersebut sudah banyak terbit sertifikat.
“Tanah yang digugat 75 hektare, tapi tiba-tiba tanah yang diklaim mencapai 350 hektare. Otomatis hal itu membuat masyarakat ngamuk,” kata Armandus.
Armandus Juang mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta PT SAMP untuk menerbitkan hak guna bangunan (HGB), namun perusahaan tersebut selalu menolak dengan alasan tidak menguasai fisik tanah selama 20 tahun.
“Pihak perusahaan juga tidak membayar pajak.Sementara warga selalu membayar pajak atas tanah tersebut. Artinya perusahaan sudah melakukan kebohongan-kebohongan atas klaim lahan dengan mengabaikan putusan peninjauan kembali (PK) dan selalu menyatakan PK tidak sah,” bebernya.
PT SAMP melalui kuasa hukumnya, Edi Kasan, meminta agar Bupati Karawang Ade Swara melindungi PT SAMP yang telah membebaskan lahan tersebut, melalui tim pembebasan tanah yang dibentuk Pemkab Karawang.(azh)
Armandus Juang, perwakilan warga, mengatakan hingga kini persoalan lahan masih bermasalah. Putusan MA No 695/PDT/- 2009 dinilai tumpang tindih karena tanah yang diklaim sebagai tanah negara tersebut sudah banyak terbit sertifikat.
“Tanah yang digugat 75 hektare, tapi tiba-tiba tanah yang diklaim mencapai 350 hektare. Otomatis hal itu membuat masyarakat ngamuk,” kata Armandus.
Armandus Juang mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta PT SAMP untuk menerbitkan hak guna bangunan (HGB), namun perusahaan tersebut selalu menolak dengan alasan tidak menguasai fisik tanah selama 20 tahun.
“Pihak perusahaan juga tidak membayar pajak.Sementara warga selalu membayar pajak atas tanah tersebut. Artinya perusahaan sudah melakukan kebohongan-kebohongan atas klaim lahan dengan mengabaikan putusan peninjauan kembali (PK) dan selalu menyatakan PK tidak sah,” bebernya.
PT SAMP melalui kuasa hukumnya, Edi Kasan, meminta agar Bupati Karawang Ade Swara melindungi PT SAMP yang telah membebaskan lahan tersebut, melalui tim pembebasan tanah yang dibentuk Pemkab Karawang.(azh)
()